Lewat JJS HSN 2023, Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Pelepasan peserta JJS rangkaian peringatan HSN tahun 2023 yang digelar PCNU Sumenep.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

Hal itu dilakukan untuk mendongkrak kesejahteraan sekaligus keluar dari jerat hukum yang bisa diterima apabila memperjualbelikan rokok ilegal tersebut.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidi mengungkapkan, apabila keberadaan rokok ilegal tetap marak diedarkan di berbagai tempat maka akan memicu kecilnya pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga:  Viral! Suara Ketukan Aneh dari Dalam Bumi Gegerkan Warga Moncek Tengah Sumenep

“Padahal DBHCHT sudah banyak membantu sektor ekonomi di Kabupaten Sumenep. Ini harus kita sadari bersama,” ungkapnya, Selasa (17 Oktober 2023).

Laili mencontohkan, salah satu manfaat yang diterima oleh masyarakat dari anggaran DBHCHT adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Selain itu, ambulan yang ada di Kabupaten Sumenep itu juga dari dana DBHCHT. Termasuk rehab sebagian dari gedung Puskemas itu juga dari DBHCHT. Maka dari itu, kami bersama Bea Cukai Madura tiada henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lewat Pagelaran Topeng Dalang

Laili menambahkan, meski keberadaan rokok ilegal susah untuk diberantas secara langsung namun lewat kesadaran bersama lambat laun akan hilang. Sebab, selain dilarang oleh negara, ada konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelakunya.

“Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terang mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep ini.

Baca Juga:  KNPI Jatim Desak Polres Sumenep Usut Laporan Dugaan Berita Hoaks dan Pencemaran Nama Baik PMII

Atas dasar itu, Korps Penegak Perda Kota Keris mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menggempur dan memerangi rokok ilegal.

“Ayo bersama kurangi mengkonsumi rokok ilegal. Beralih kembali ke rokok yang resmi yang tentunya dilengkapi dengan pita cukai asli,” harapnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment