JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemuda berusia 20 tahun berinisial FN asal Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Jember, diringkus Unit Reskrim Polsek Kalisat, Rabu (17/5/2023) kemarin.
Pemuda ini diduga menjadi pelaku begal payudara. Diketahui dari pengakuannya saat proses penyelidikan, aksi pelaku sudah dilakukan di 3 TKP, selama setahun belakangan.
Menurut Kapolsek Kalisat AKP Istono, terkait ungkap kasus dan penangkapan pelaku, sebagai tindak lanjut dari laporan polisi, soal begal payudara yang terjadi 8 Mei 2023 kemarin.
Korban berinisial RH 17 tahun, warga Kecamatan Pakusari. Saat itu korban baru pulang dari sekolah mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).
“Tapi saat perjalanan pulang kerumahnya, ketika melintas di jalan umum Pakusari-Kalisat, tepatnya di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember. Di depan Kafe Sky Garden, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku,” kata AKP Istono saat dikonfirmasi di Mapolsek Kalisat, Jumat (19/5/2023).
Dari aksi bejat itu, lanjutnya, korban pun berani bertindak dengan mengejar pelaku.
“Korban sempat mengejar pelaku, namun berhasil kabur. Dengan berbekal ciri-ciri pelaku, korban melapor ke Polsek Kalisat,” ujarnya.
Selanjutnya dari laporan itu, lanjut Istono, dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan identitas serta alamat pelaku.
Pelaku pun diamankan polisi di rumahnya. Saat diinterogasi, pria yang diketahui bekerja sebagai teknisi di salah satu bengkel itu mengaku tidak mampu menahan syahwat saat melihat korban.
“Karena itu, dia berbuat nekat dengan melakukan aksi begal payudara,” sebutnya.
Terkait aksi pelaku, lebih lanjut mantan Kapolsek Sumberjambe itu menjelaskan, aksi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kalisat bukan pertama kalinya dilakukan.
Diketahui aksi pelaku juga dilakukan di wilayah lain, yakni Kecamatan Arjasa dan Pakusari. Berdasarkan hasil pengembangan ada TKP lain dan tiga orang korban. Semua korban merupakan siswi di bawah umur.
“Modus yang dilakukan sama, melancarkan aksinya saat korban pulang sekolah,” ungkapnya.
Pelaku yang diketahui sudah beristri itu juga mengaku, aksi bejatnya itu sudah dilakukan setahun belakangan.
“Karena kami tidak percaya begitu saja, sehingga masih kami dalami dan pengembangan penyelidikan. Diduga aksi serupa juga dilakukan di wilayah Kampus Jember,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya hasil visum dan satu unit sepeda motor yamaha matic tanpa plat sebagai sarana milik pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena korban semua masih bawah umur, tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Comment