Pasang Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Bisnis Esek-esek di Sumenep Dibongkar Polisi

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
MENUNDUK: Tersangka EAA (celana kuning) saat di Mapolres Sumenep bersama sejumlah tersangka kasus lain (Foto: Abd Wakid)

MENUNDUK: Tersangka EAA (celana kuning) saat di Mapolres Sumenep bersama sejumlah tersangka kasus lain (Foto: Abd Wakid)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Seorang wanita berinisial EAA terpaksa digelandang ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, lantaran kepergok menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi online, Selasa (12/1) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Wanita yang merupakan warga Kecamatan Kota Sumenep ini ditangkap saat sedang asyik duduk di salah satu warung di Desa Gunggung Kecamatan Batuan.

“Ia menjajakan seorang perempuan kemudian ia tawarkan di aplikasi WhatsApp,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers, Rabu (20/1/2021).

Sementara untuk wanita yang dijajakan, lanjut Darman, didapati sedang menggelar wik wik di salah satu kos yang ada di Desa Gunggung Kecamatan Batuan tak jauh dari lokasi nongkrong EAA.

Baca Juga:  Terparkir Hampir Setahun di Stasiun Jember, Tagihan Motor Ini Capai 1,6 Juta

“Dari pengakuan EAA, tarifnya 500 ribu. 200 ribu untuk dirinya dan 300 untuk si wanita itu,” bebernya.

Darman menambahkan, penangkapan bisnis esek-esek lewat media sosial ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah kos di Desa Gunggung sering dijadikan sebagai tempat mesum.

“Dari informasi itu anggota langsung bergerak ke lokasi. Ternyata benar ada seorang laki-laki bersama perempuan binaan EAA ini di sebuah kamar sedang berhubungan badan,” bebernya.

Saat anggota Korp Bhayangkara menginterogasi si lelaki, ia mengaku bahwa mendapat tawaran dari EAA lewat aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  CATAT: 2021 DD Naik 72 Triliun, MH Said Abdullah Sebut Untuk Pemulihan Ekonomi

“Begitu juga dengan si wanita, ia mengakui bahwa dirinya mendapat jasa bisnis terlarang itu dari mucikari berinisial EAA,” sebutnya.

Akibat perbutan itu, EAA terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sebab, telah menjadi perantara dan memudahkan seseorang berbuat mesum sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan 506 KUH Pidana. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment