Praktisi Hukum Muda Sumenep Pastikan Nilai Akhir 8 Bacalon Pilkades Bilis-bilis Tak Berubah

0 Komentar
Reporter : Abd Wakid
TEGAS: Praktisi Hukum Sumenep, Zubairi Sanjaka Amta (Foto: Dok. WARTA ZONE)

TEGAS: Praktisi Hukum Sumenep, Zubairi Sanjaka Amta (Foto: Dok. WARTA ZONE)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Salah satu praktisi hukum muda Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan nilai akhir delapan bakal calon (Bacalon) Pilkades Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa tidak berubah alias sesuai dengan aslinya.

Hal ini disampaikan mengingat, tahapan demi tahapan dalam seleksi awal hingga pelaksanaan ujian kepemimpinan yang telah diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep telah selesai diikuti dengan baik dan sesuai dengan prosedur.

Diketahui, Bacalon yang ikut kontestasi pemilihan di Desa Bilis-bilis adalah H. Hasyim dengan poin 21,25. Moh Yani 16,74, Hasani 14,92, Abdurrasyid 18,51, Darsono 19,475, Sajak 12,45, Moh Ilyus 14,86 dan Saiful dengan torehan nilai 13,12.

Baca Juga:  BPRS Bhakti Sumekar Sumbang Deviden Rp104,3 Miliar ke PAD Sumenep

“Hasil itu sudah fix dan finis. Karena poin dari pengalaman, ijazah dan umur juga sudah keluar,” tegas Zubairi Sanjaka Amta, Senin (21/6/2021).

“Apalagi ditambah dengan hasil tes tulis dan wawancara juga sudah diumumkan dan diberikan kepada masing panitia P2KD yang disaksikan oleh pihak kabupaten, BPD dan Tim Penguji dari Bangkalan,” imbuh praktisi muda hukum yang intens mengawal Pilkades ini.

Zuber akrab disapa menambahkan, dengan lahirnya ketetapan itu, maka siapapun tidak berhak mengubah hasil penilaian. Sebab, hal itu telah berkekuatan hukum.

Baca Juga:  Patroli Ala Warga Gersik Putih, Cegat Kendaraan Pengangkut Material Tambak Garam

Apabila diketahui terdapat perubahan atau ada yang berani mengubah, maka dirinya memastikan bisa dijerat dengan hukum pidana.

“Jadi tidak akan ada yang berani, karena arsip di Pemkab dan di Tim Penguji sudah ada, dan jika berani itu masuk pidana,” tegas Zuber.

Sebelumnya, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, penilaian Bacalon Pilkades meliputi empat hal. Yakni, 70% pada tiga kriteria yang meliputi bidang usia, pendidikan dan pengalaman. Sementara 30% lagi pada ujian tes tulis dan wawancara.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan di TMP, Wabup Sumenep: Satukan Tekad Bangun Negeri

“Pukul setengah empat, hasilnya sudah bisa diserahkan kepada panitia. Selanjutnya, nilai itu menjadi tanggung jawab panitia untuk diakumulasikan dengan nilai-nilai yang lain,” katanya, saat di lokasi pada Kamis (17/6) lalu.

Ia menegaskan bahwa nilai yang sudah diterima oleh panitia bisa langsung dipublikasikan sampai batas waktu penetapan masa penyaringan Bacakades pada 22 Juni 2021 mendatang.

“Bisa dipublikasikan lah. Sebab, Bupati sudah menetapkan pada tanggal 22 Juni,” ucap Ramli. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment