SUMENEP, (WARTA ZONE) — Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu resmi berakhir. Hasilnya, pasangan calon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah ditetapkan sebagai pemenang.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (22/01/2021) malam, pukul 19.00 WIB di kantor KPU Sumenep, Jl. Asta Tinggi Nomor 99, Kebonagung.
“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim dan memohon rida kepada Allah, maka pasangan calon nomor urut 1 atas nama Achmad Fauzi-Dewi Khalifah sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Sumenep 2020,” ujar Ketua KPU Sumenep, A. Warits, saat memimpin rapat pleno yang disiarkan secara live di YouTube KPU Sumenep.
Sementara itu, anggota KPU Sumenep, Divisi Teknis, Rahbini menambahkan, penetapan Paslon terpilih itu berdasarkan salinan putusan dari KPU RI Nomor 60 tentang laporan sengketa yang termaktub dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, dituangkan kembali dalam surat keputusan KPU Sumenep Nomor 08/PL.02.7-KPT/3529/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
“Malam hari ini adalah penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Alhamdulillah, berjalan dengan lancar,” tutur Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Jumat (22/1/2021) malam.
“Selanjutnya seperti yang kawan-kawan saksikan bahwa kami KPU Sumenep telah menyerahkan usulan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD untuk selanjutnya ditindaklanjuti diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.
Dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang berlangsung di kantor KPU ini, dihadiri oleh pasangan calon, partai politik pengusung dan Bawaslu Sumenep.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara hasil Pilbup Sumenep 9 Desember lalu, pasangan Fauzi-Eva dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 319.876. Sedangkan Fattah Jasin-KH Ali Fikri memperoleh 296.676 suara. (*)
Comment