Para Tenaga Magang Kesehatan Jember Mendadak Datangi Wakil Rakyat

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Caption: Sejumlah perwakilan tenaga kesehatan dan non kesehatan se-Kabupaten Jember saat mendatangi gedung DPRD Jember, Rabu (22/12/2021).

Caption: Sejumlah perwakilan tenaga kesehatan dan non kesehatan se-Kabupaten Jember saat mendatangi gedung DPRD Jember, Rabu (22/12/2021).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Sejumlah perwakilan tenaga kesehatan dan non kesehatan se-Kabupaten Jember yang tergabung dalam Magang Mandiri, mendatangi kantor DPRD Jember, Rabu (22/12/2021).

Diketahui, tenaga magang kesehatan diantaranya bidan dan perawat. Untuk tenaga non kesehatan meliputi, admin, apoteker, Lab, cleaning service, tenaga dapur.

Terkait dengan tujuan mereka, beraudiensi soal nasib SK Bupati yang selama kurun waktu 7 tahun tidak ada perubahan.

Ketua Magang Mandiri Kesehatan Kabupaten Jember Teguh Chandra Kristanto mengatakan, pihaknya dengan perwakilan nakes dan non nakes yang berjumlah 80 orang itu. Mengeluhkan soal honor dan jaminan sosial kesehatan, serta ketenagakerjaan. Tidak ada perhatian dari pemerintah.

“Tujuannya datang ke sini (DPRD Jember), kita menyampaikan aspirasi teman-teman ke Komisi D untuk bagian kesehatan. Menyerukan aspirasi dari para nakes,” ucap Teguh saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di gedung DPRD Jember.

Hal itu, dialami oleh 1.116 tenaga magang, yang tersebar di 50 puskesmas se-Kabupaten Jember.

Selain itu, lanjut Teguh, aspirasi yang dimaksud diantaranya adalah soal honor yang dinilai kurang manusiawi di kondisi saat ini.

“Kami ini diangkat oleh Kapus (Kepala Puskesmas), yang sebelumnya SK itu dari Puskesmas. Kemudian sekitar tahun 2014 SK kami dari Bupati lewat Dinkes (Dinkes). Tapi 7 tahun berlalu tidak ada perubahan soal honor,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak, Polres dan Pemkab Jember Bentuk Satgas

“Gaji kita yang magang mandiri nakes (tenaga kesehatan) dan non nakes. Mentok Rp 950 ribu, dan paling rendah Rp 350 ribu per bulan,” sambungnya menjelaskan.

Kata Teguh, untuk tenaga magang mandiri kesehatan non kesehatan, ada yang sudah mengabdi puluhan tahun.

“Ada paling lama 35 tahun, ada yang sudah pensiun, bahkan ada yang sudah meninggal karena terdampak Covid kemarin. Tapi soal honor tidak ada perhatian,” ungkapnya.

Diakui oleh Teguh, terkait dengan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, selama ini para nakes tersebut membayar sendiri.

“Tidak ada dari pemerintah. Sehingga kita menuntut ada perhatian soal SK Bupati dengan gaji UMR juga perhatian soal jaminan sosial,” paparnya.

Sebelum mendatangi gedung DPRD Jember, pihaknya dengan anggotanya sudah mendatangi Dinas Kesehatan Jember.

“Kita sudah komunikasi dengan Dinas Kesehatan Jember, katanya sudah dibicarakan soal nasib tenaga magang ini. Tapi karena tidak jelas nasibnya kita ke DPRD Jember ini,” kata Teguh.

Apalagi, lanjut Teguh, kondisi saat pandemi Covid juga menjadi kekhawatiran bagi nakes tersenut.

Baca Juga:  Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Ember Bekas Cat, Tangisan Bayi Sempat Dikira Suara Kucing

“Terkait kondisi saat pandemi Covid ini, bahkan kami harus bekerja dari pagi, sore ada vaksin, malam masih dinas di puskesmas,” ucapnya.

“Sebenarnya ada insentif tapi tidak sama nominalnya (tergantung kebijakan dari Kepala Puskesmas). Untuk nominal kisaran Rp 1-2 juta dan tidak rutin tiap bulan. Keluarnya insentif itu dari Dinkes, ada yang dua bulan (baru keluar), ada juga yang 3 bulan,” imbuhnya.

Pihaknya juga berharap segera mendapat perhatian secepatnya dari Bupati dan Dinkes Jember.

“Dengan adanya hal ini yang sudah disampaikan Bapak Dewan, semua akan mendukung tapi tetap kita kawal. Dan pesannya sering-sering kesini untuk menanyakan sejauh mana langkah DPRD Jember dan Dinkes untuk mengusahakan SK dari Bupati,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mengatakan, dengan adanya tuntutan dari Perwakilan nakes dan non nakes itu merupakan hal yang wajar.

Karena, nakes itu adalah garda terdepan yang bertanggungjawab dalam dunia kesehatan. Apalagi saat kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Derita Nurlasiadi, Gelas Bersarang di Rektum Anus Berbulan-Bulan

“Menurut kami masuk akal, selama ini keberadaan mereka itu kerjanya jelas. Cuma secara aturan keberadaan mereka sebagai tenaga atau pegawai pemerintah yang bekerja di Puskesmas ini tidak jelas. Karena terkunci dengan kontrak magang mandiri,” ucap Edi.

Kaga Edi, dengan keluhan yang disampaikan oleh perwakilan nakes itu, pihaknya akan mendorong pemerintah agar ada perhatian.

“Apalagi soal jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang harus membayar sendiri,” katanya.

“Mungkin persoalan ini tidak serta merta menjadi ASN, tapi dapatnya mengakomodir mereka (menjadi) tenaga honorer. Supaya bisa masuk menjadi pegawai pemerintah (P3K) itu,” sambungnya.

Edi menambahkan, pasca dikeluarkannya UU Nomor 5 tahun 2014 tidak ada pengangkatan PNS. Namun diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Namun demikian, tentunya terhadap para tenaga magang kesehatan dan non kesehatan ini harus diperhatikan. Biar nantinya ada kejelasan kedudukan mereka. Karena selama ini namanya magang di sana, yo sak weh-wehi (dikasih upah berapa saja). Ya pokoknya pemerintah memberikan (upah) segitu, terimanya ya segitu,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment