Budak Sabu Asal Jember Digerebek Polisi di Rumah Kontrakan

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Ilustrasi penangkapan sabu (Foto: Istimewa)

Ilustrasi penangkapan sabu (Foto: Istimewa)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang pria bernama Havi Ilham Ramadhan, warga Perumahan Kramat I Blok D Nomor 2 Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember digerebek polisi di rumah kontrakannya pada Senin (22/3) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang satu ini juga terbilang cerdik dalam menyembunyikan barang bukti. Sebab, saat diciduk, awalnya tidak satu pun ditemukan barang bukti dari tangan pelaku.

“Setelah itu, kami coba teliti dan mengecek ke semua ruangan. Hingga dicek ke tempat sampah rumah kontrakan, sabu tersebut ternyata disimpan dalam botol minuman bekas,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadian Widyawiratama, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:  Mobil Pick Up Angkut Belasan Buruh Tani di Jember Terperosok Masuk Sawah

“Pelaku ini bermaksud mengecoh polisi pada saat dilakukan penangkapan. Termasuk juga untuk menghilangkan barang bukti (BB),” imbuhnya.

Iptu Dika menambahkan, BB lain yang ditaruh di tempat sampah adalah timbangan digital Merk Kobe, HP Merk Oppo, anjungan tunai mandiri (ATM) berikut sabu dengan berat sekitar 0,96 gram.

“Selanjutnya, barang haram ini kami bawa ke Mapolres Jember untuk dilakukan pengembangan,” tegasnya.

Dari hasil keterangan pelaku, lanjut Iptu Dika, penjualan narkoba ini dilakukan dengan sistem ranjau. Maksudnya, pelaku tidak transaksi secara langsung atau tatap muka dengan pembeli.

Baca Juga:  Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Jember, KPU: Sementara Ada Temuan di 3 Desa

“Jika ada pembeli, langsung via transfer ke rekening. Kemudian, pelaku menaruh sabu itu di suatu tempat. Yang nantinya, pelaku ini akan menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut di tempat yang sudah disiapkan,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment