JEMBER, (WARTA ZONE) – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jember, mengadakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), di Aula Hotel Luminor Jember, Selasa (23/11/2021).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jember, Said Nuviansyah, menyampaikan, terkait Pengawasan yang dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dinilai membutuhkan perhatian khusus dan ketelatenan.
“Tercatat ada kurang lebih 300 orang WNA. Termasuk mahasiswa, kawin campur, dan (pekerja) pabrik juga. Sehingga perlu perhatian serius, baik dari instansi terkait untuk mendapatkan informasi orang asing. Dikarenakan memang jumlah pegawai imigrasi sendiri tidak cukup untuk melayani 4 kabupaten,” ucap Said, saat dikonfirmasi usai rapat.
Said mencontohkan, kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan WNA yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru beberapa waktu lalu.
“Baru datang, kemudian teman-teman LSM mendapatkan informasi, kita pengecekan langsung akhirnya mereka (WNA) kabur. Sebenarnya mereka tinggalnya di Bali, terus pindah ke Jember. Ini yang kami butuhkan informasi seperti ini,” ujarnya.
“Kasus inikan kalau kawin campur sulit mendeteksi, apalagi facenya (wajah) seperti orang Indonesia,” imbuhnya.
Sehingga belajar dari pengalaman itu, Kantor Imigrasi Jember melakukan langkah-langkah antisipasi. Salah satunya lewat upaya sosialisasi.
“Rencananya, kami tahun depan keliling sosialisasi ke tiap-tiap kecamatan terkait pencatatan Dukcapil,” kata Said.
Kemudian dalam sosialisasi tersebut, pihaknya akan menyampaikan terkait ciri-ciri orang asing.
“Nantinya dapat diteruskan kepada masyarakat luas. Terutama menjadi perhatian, soal kawin campur itu. Karena namanya orang asing, jangan dilihat dari gagah, perekonomian (mapan). Padahal hanya sementara, dan bersifat semu,” ungkapnya.
Said menambahkan, dengan adanya WNA tinggal di Jember, hanya untuk batu lompatan ke negara yang dituju.
“Mereka nikah dengan warga negara kita sampai dapat keturunan. Tujuannya cuma satu, supaya dapat paspor atau supaya dapat warga negara Indonesia (WNI), dengan tujuan utama, ke negara ketiga. Tujuan mereka itu Eropa. Jadi ini yang harus masyarakat pahami,” ucapnya.
“Tapi jika ketahuan dan tertangkap, sanksi tegas deportasi yang akan diterapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbang Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo menyampaikan hal senada prihal sulitnya mendeteksi keberadaan WNA yang melanggar izin tinggal.
“Kita siap untuk berkoordinasi terkait pengawasan orang asing, dan tergabung dalam Tim Pora. Dengan Tim Pora diaktifkan kembali, kami sangat mengapresiasi. Karena ini adalah upaya kita untuk mendeteksi dini untuk persoalan yang timbul dengan keberadaan orang asing,” kata Budi.
Menurut Budi, adanya tim Pora melengkapi dari adanya tim kewaspadaan dini. Yang dulu namanya Kominda.
“Dimana kita mengantisipasi kerawanan sosial, kerawanan ekonomi, Sara, termasuk politik yang didalamnya kaitannya dengan Pora ini,” pungkasnya. (*)
Comment