Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan Ringkus Specialis Curanmor

0 Komentar
Reporter : Agus Wandi
Foto: Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat menggelar konferensi pers Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

Foto: Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat menggelar konferensi pers Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Respon cepat laporan dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura Kembali membuahkan hasil.

Kali ini Tim Opsnal Sakera Sakti mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat khususnya di pulau Garam Madura selama ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah pria berinisial FA (22) warga Desa Sawah Tengah – Kabupaten Sampang, NR (24) warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung – Sampang dan S ( 30) warga Desa Mapper Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam siaran persnya mengatakan, sesuai pengakuan dari tiga tersangka, selama ini mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi yang berada di wilayah Madura.

Baca Juga:  Tahun 2023, Pemkab Pamekasan Targetkan Masuk 10 Besar Kesejahteraan Rakyat se Jawa Timur

Lokasi yang menjadi sasaran mereka di antaranya, Area parkir Indomaret, Jalan Trunojoyo, Area parkir toko Rumah Mebel, Jalan Segara, Area parkir IAA Babies Shop & SPA, Jalan Segara, Area parkir Toko Lampu Merah, Jalan Pasar Pao, Area parkir Toko Elzatta, Jalan Kabupaten, nomor 44.

Selain itu, yang juga jadi sasaran area parkir Indomaret, Jalan Dirgahayu, Area parkir Toko Basmalah, Jalan Kangenan, Area parkir Alfamart, Jalan Pintu Gerbang, Depan toko Jihan, Jalan Gladak Anyar, Area parkir Alfamart, Jalan Raya Panglegur dan Depan Toko Elizabet depan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.

“Sejak mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap para terduga,”ungkap AKBP Rogib, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:  Peringati HPN 2023, Komunitas PIJP Salurkan Puluhan Sembako Untuk Yatim dan Duafa

Kedua tersangka ini diduga melakukan pencurian motor di depan toko Jihan, Jalan KH Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Dari pengejaran itu, lanjut Kapolres Pamekasan, pihak Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua orang terduga yaitu FA (22) dan S (30) yang sebelumnya S juga sempat melarikan diri dengan meloncat tembok.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka , muncullah nama NR (24) yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga,” tambah AKBP Rogib.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Beat warna putih dengan nopol M 5924 WY dan 1 unit motor Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG dari tangan tersangka.

Baca Juga:  Sertijab Kabag SDM Polres Pamekasan dan Kapolsek Jajaran

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Pamekasan juga menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif menjaga kamtibmas di wilayah masing – masing, sehingga tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.

“Kami mohon masyarakat tidak perlu enggan lapor Polisi Ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,karena kami akan segera merespon,” pungkas AKBP Rogib. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment