SUMENEP, (WARTA ZONE) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus 34 orang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya, seorang pengedar perempuan berinisial SY (27).
Adapun kriteria para tersangka, yakni pengedar 4 orang, kurir 8 orang dan pemakai 22 orang dengan rincian kasus sebanyak 17. Rinciannya, 6 kasus dibekuk oleh Satresnarkoba dan 11 kasus oleh Polsek jajaran.
“Barang bukti disimpan di boneka ini oleh perempuan berinisial SY,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers, Kamis (26/11/2020).
“Informasi awal adalah 1 Kg. Namun, ternyata hanya 49 gram dan merupakan BB terbesar di Kepulauan Arjasa, Kangean,” imbuhnya.
Darman menambahkan, BB yang ditaruh dalam boneka berukuran besar warna oranye kecoklatan yang terdapat tulisan ‘I Love U’ itu akan diedarkan di wilayah kepulauan oleh perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT) tersebut.
“Akan diedarkan di kepulauan saja. Pengedar yang satu ini suaminya juga sudah kita tangkap tahun lalu, suaminya juga pengedar yang sudah di tahan di LP Pamekasan,” bebernya.
Dugaan sementara lanjut Darman, barang haram yang diperoleh dikendalikan dari Lapas Pamekasan oleh suaminya. “Jadi masih ada kaitannya bahwa barang itu dikendalikan oleh suaminya dari Lapas Pamekasan,” sebutnya.
Dari 34 tersangka, Korp Bhayangkara Sumekar berhasil mengamankan BB seberat 92,3 gram ditambah uang tunai sebesar Rp 12.650.000. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114/112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (kid/jie)
Comment