JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa (TKD). Melibatkan Kepala Desa Pocangan, Samsul Muarif (48) dan Oknum PNS Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember Bahrawi (57).
Kini kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, untuk proses hukum saat ini berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Terkait hal itu, diketahui istri salah seorang tersangka Bahrawi (57) mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi itu. Istrinya yang enggan disebut namanya itu, kata Kasi Pidsus Isa Ulinnuha, mengembalikan uang tersebut, Senin sore (27/2) kemarin.
“Istrinya si terdakwa datang ke kantor, karena sebelumnya kan ada pengacaranya pada saat tahap dua kemarin penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Itu didampingi sama pengacara. Terus waktu BHR (Bahrawi) itu (ditetapkan sebagai) terdakwa, juga sudah menyampaikan bahwa nanti saya akan mengembalikan keuangan negara,” kata Isa menirukan apa yang disampaikan Bahrawi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (28/2/2023).
Untuk jumlah uangnya kurang lebih Rp186 juta. “Ini tadi (pengembalian uang) dari Bahrawi semua, di back up sama istrinya dari pihak Bahrawi. Jadi saat ada kerugiannya, diambil oleh Bahrawi semua,” imbuhnya.
Terkait pengembalian uang itu, lanjutnya, bersifat titipan. Karena nantinya akan dilakukan proses hukum melalui persidangan.
“Nitip dulu, Karena kan dikembalikan ke penuntut umum, jadi tidak bisa kita sita. Jadi ini sifatnya dititipkan dulu. Nanti kami titipkan di rekening kejaksaan,” katanya.
Pada saat sidang nantinya, akan sampaikan kepada majelis hakim, sehingga pada saat tuntutan putusan, uang tersebut bisa disetorkan dalam putusan.
“Dinyatakan terdakwanya bersalah. Mengakui perbuatan, kita setorkan sebagai pengganti keuangan negara,” sambungnya.
Terkait pengembalian uang yang dilakukan, lanjut Isa, akan menjadi pertimbangan untuk meringankan dakwaan saat proses pengadilan.
“Kalau proses hukuman ya tetap dijadikan hal yang pertimbangan meringankan. Tapi kalau tuntutannya berapa ya kami tidak tahu nanti. Di tahap persidangan seperti apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut soal kasus korupsi dana dana desa (DD) dan tanah kas desa (TKD). Kedua tersangka terancam dengan pasal 54 ayat 1 KUHP.
“Jadi perbuatan mereka kan disamakan dengan pasal penyertaan, pasal 54 ayat 1 KUHP. turut serta, jadi terdakwa BHR dan terdakwa SM (Samsul Muarif) perbuatannya mereka berdua itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 186.749.000, dan dibulatkan Rp 186.750.000. Itu tadi dibayar sama istrinya BHR, berarti nanti sementara tinggal nunggu keputusan, untuk dieksekusi uang titipannya itu,” jelasnya. (*)
Comment