Inspektur Daerah Kabupaten Nias Ingatkan Pengelolaan Dana Desa saat Rakor di Kecamatan Idanogawo

0 Komentar
Reporter : Tri Topan Gowasa
Inspektur Daerah Kabupaten Nias Ingatkan Pengelolaan Dana Desa saat Rakor di Kecamatan Idanogawo

Foto: Suasana rakor tingkat kecamatan yang di gelar di Kecamatan Idanogawo dan dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika P. Laoly, SSTP.

NIAS, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kecamatan Idanogawo menggelar rapat koordinasi tingkat kecamatan bertempat di ruang serbaguna Kantor Kecamatan Idanogawo.

Dari penyampaian Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika P. Laoly, SSTP, selaku narasumber menjelaskan pelaksanaan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal pengawasan kinerja kepala desa.

PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Pasal 11 memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Baca Juga:  Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati Nias: Terimakasih Paskibraka

“Kami memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terdapat enam modus penyimpangan Dana Desa.

Hal itu meliputi pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai atau fiktif; mark up anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa; penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi; lemahnya pengawasan; penggelapan honor aparat desa; kurangnya kompetensi aparat desa, sehingga tidak mampu membuat perencanaan yang baik, menyusun laporan dan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

Baca Juga:  Pemkab Nias Terima Penghargaan Pemberi Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar Tahun 2022

“Pemerintah desa harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan,” pesannya.

Prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan peraturan desa mengatur Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Apabila belum disusun, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah Peraturan Bupati tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

“Dan apabila peraturan bupati tersebut belum disusun, maka desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Permendesa 13/2020,” papar Andhika.

Baca Juga:  Bupati Nias Berangkatkan Kontingen Bola Voli Berlaga di Kejuaraan Pra Porprovsu

Selain itu, Inspektur Daerah Kabupaten Nias itu mengatakan, pengelolaan keuangan desa harus berazaskan akuntabel, partisipatif, transparan, tertib dan disiplin anggaran. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment