JEMBER, (WARTA ZONE) – Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengalihkan status penahanan Kades Mundurejo Edi Santoso menjadi Tahanan Kota. Rabu (9/8/2023) Edi mulai beraktifitas kembali sebagai Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember.
Komitmen untuk membuka segel kantor desa yang sebelumnya non aktif selama kurang lebih 20 hari, juga dilakukan. Warga yang mendampingi Edi, membuka segel kantor desa yang sebelumnya ditutup.
Edi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Kelas 2A Jember. Saat ini statusnya dialihkan menjadi tahanan kota, setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan warga di Kantor Kejari, Selasa (8/8/2023) kemarin.
“Alhamdulillah saya bersyukur dengan ini, selanjutnya pagi ini saya bersama masyarakat, para kiai, ustaz, tokoh pemuda dan tokoh agama bersama-sama membuka kunci Kantor Desa Umbulrejo. Kembali diaktifkannya kegiatan di Kantor desa ini, setelah kemarin para warga berproses di Kejaksaan,” kata Edi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Desa Mundurejo.
“Untuk proses selanjutnya, Insya Allah nanti proses persidangan. Tapi pastinya kami masih menunggu informasi dari Kejaksaan,” sambung Edi.
Ditanya berapa lama statusnya menjadi tahanan kota itu?, pihaknya menjelaskan, untuk penangguhan (tahanan) ini, selama 18 hari.
“Yang jelas kami bersama jajaran TNI dan Polri saling koordinasi untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya terkait penangguhan penahanan yang kemudian dilakukan peralihan menjadi tahanan kota. Dikabulkan oleh Kejari Jember.
“Jadi kades ini bukan dibebaskan, tapi dialihkan status penahanannya. Dari tahanan (titipan) rutan, ke tahanan kota. Itu adalah Pengalihan Penahanan. Terkait pertimbangan ini, untuk penegakan hukum ini kan berdasarkan humanis. Juga rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” ujar Kasi Intel Kejari Jember Arief Fatchurrohman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di depan Lapas Kelas 2A Jember.
“Juga kesepakatan ini (pengalihan penahanan), antara kita dengan para penjamin, bahwa proses hukum ini tetap berjalan. Diantaranya para penjamin itu adalah keluarga, dan para tokoh masyarakat yang ada di desa. Jadi nantinya para penjamin ini yang akan mengantarkan.(untuk proses hukum berikutnya). Sehingga atas pertimbangan ini maka dilakukan pengalihan penahanan,” sambungnya menjelaskan.
Arief menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Sampai pada putusan hakim dan inkrah. “Tidak ada beda,” ucapnya.
Untuk proses hukum terkait kasus korupsi kades itu, lanjutnya, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk kapan proses sidang. Nanti tunggu proses di pengadilan, tidak lama,” katanya. (*)
Comment