Penjaga Warung Kopi di Pamekasan Nyambi Jajakan Bisnis Esek-Esek, Terungkap Saat Diamankan Satpol PP

0 Komentar
Reporter : Agus Wandi
Foto: Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, saat melakukan BAP terhadap kedua wanita di Kantor Sapol PP Pamekasan.

Foto: Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, saat melakukan BAP terhadap kedua wanita di Kantor Sapol PP Pamekasan.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menertibkan dua wanita tanpa identitas di kawasan kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan. Kamis (29 April 2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengungkapkan, kedua wanita tersebut merupakan penjaga warung kopi di Jl. Dirgahayu Bugih, Kota Pamekasan.

Namun, untuk kepentingan lebih lanjut, korps penegak perda kemudian membawa dua wanita tersebut ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Jerih Payah Bupati Sumenep Kembangkan Kompetensi ASN, Raih Penghargaan dari Gubernur Jatim

“Ya mas, berdasarkan pengakuan wanita tersebut tidak membawa identitas karena hilang, salah satunya memang menunjukkan surat kehilangan dari Polres,” kata Ainur, sapaan akrab Hasanurrahman.

Keterangan yang didapat dari keduanya, ternyata satu diantaranya mengakui, selain menjual kopi, juga nyambi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif Rp 75.000,- untuk sekali kencan.

“Pengakuannya juga terbilang mengejutkan mas, karena alasan himpitan ekonomi dan broken home dirinya rela menjadi PSK,” sebutnya.

Ainur menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mengintensifkan giat Patroli di seputar Kota guna mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat).

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Bagikan Tips Mudah untuk Bersyukur dalam Menjalani Hidup

“kami akan terus inten melakukan giat ini, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama, karena laporan masyarakat sebagai petunjuk dan pintu awal untuk kami melakukan penertiban, guna penegakan peraturan daerah (Perda) No 18 Tahun 2004,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment