JEMBER, (WARTA ZONE) – MS (48) warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember. Residivis tersebut kedapatan kembali berjualan narkoba jenis sabu, Minggu (25/4/2021) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 17, 85 gram, serta timbangan digital warna hitam merk Kobe.
KBO Satresnarkoba Polres Jember Ipda Edi Santoso mengatakan, pelaku tersebut adalah seorang residivis. Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat sehari sebelumnya, Sabtu (24/4/2021).
“Tersangka ini residivis, sebelumnya sudah pernah diungkap dengan kasus yang sama,” kata Edi saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (30/4/2021).
Pelaku diamankan di dalam rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB, oleh tim Sergap Satresnarkoba Polres Jember. “Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu tersebut di dapatnya dari luar (Kabupaten) Jember. Dan dijualnya di sekitar kecamatan setempat, kita masih lakukan pengembangan kasus ini,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (*)
Comment