Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Birokrasi

PSBB Tahap III, Bupati Gresik Wajibkan Siswa Tetap Belajar di Rumah

×

PSBB Tahap III, Bupati Gresik Wajibkan Siswa Tetap Belajar di Rumah

Sebarkan artikel ini
Foto: Bupati Gresik selaku Komandan Satgas Covid-19, saat menggelar rakor dengan OPD terkait.
Example 468x60

GRESIK, (WARTA ZONE) — Bupati Gresik H. Sambari Halim Radianto, mewajibkan para siswa tetap belajar di rumah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2020, sampai ada Keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan terkait pelaksanaan pembelajaran di Sekolah/Madrasah dan atau melalui pendidikan lainnya.

Example 300x600

“Kami minta para orang tua tetap tenang dan tidak perlu bingung terkait tahun pembelajaran baru dan jadwal masuk sekolah, sambil menunggu Keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama,” ujar Sambari, Jumat (29/5/2020).

Ditambahkan Bupati dua periode ini, Pemkab Gresik bersama Forkopimda dan instansi terkait tengah fokus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

“Mari bersama-sama menegakkan protokol kesehatan agar wabah corona ini cepat sirna dan kita bisa kembali hidup normal seperti sedia kala. Dengan kebersamaan, kita akan kuat dan kokoh, sehingga bisa melewati masa sulit ini,” pungkasnya. (dik/bil)

Example 300250
Example 120x600