SUMENEP, (WARTA ZONE) — Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan dispensasi khusus bagi pemohon perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat telegram Kapolda Jatim No : ST/634/IV/YAN.1.1./2020 tanggal 7 April 2020, tentang Dispensasi Proses perpanjangan SIM saat pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis sejak 17 Maret hingga 29 Juni 2020, pemohon tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.
“Satlantas Polres Sumenep memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret 2020 sampai 29 juni 2020, dapat diperpanjang tanpa mengikuti proses pembuatan SIM baru,” katanya.
Pun demikian, tidak semua pemegang SIM mendapat kebijakan ini. Mereka yang mendapat dispensasi ini, yakni pemegang SIM yang masuk dalam kategori ODP Covid-19, PDP, dan orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
Deddy mengatakan, bagi kategori yang mendapat dispensasi ini, dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM mereka ketika sudah dinyatakan sembuh oleh tim medis. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak medis dan sudah selesai menjalani masa karantina.
“Dengan ketentuan harus membawa keterangan dari dokter dan selesai dikarantina,” jelasnya.
Ia menambahkan, program tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
“Ini merupakan salah satu wujud dari kepedulian Polri untuk para pemegang SIM dalam masa pandemi covid 19 saat ini,” tandasnya. (die/bil)
Comment