Puluhan Motor di Jember Ditilang Polisi, Syaratnya Boleh Dibawa Pulang Asal Sungkem Orang Tua Dulu

0 Komentar

Foto: Satlantas Polres Jember saat menilang sejumlah pengendara motor yang masih berstatus pelajar.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Guna memberikan efek jera kepada puluhan pengendara motor yang ditilang Jajaran Satlantas Polres Jember, orang tua pemilik motor dipanggil untuk mengetahui tindakan yang dilakukan anaknya.

Selain itu, sang anak disuruh sungkem, sebelum dapat membawa pulang motornya dan dikembalikan dalam kondisi standar.

Pelanggar lalu lintas itu kebanyakan pelajar dan siswa sekolah tingkat SMA di Jember.

“Kendaraan motor ini terjaring di Rest Area Jubung, dan di sepanjang Jalan Gajah Mada sampai (jembatan) Jompo. Ada 31 kendaraan (motor) diamankan, karena menggunakan knalpot brong,” kata KBO Satlantas Polres Jember Iptu Suparman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Sukseskan Pemilu Tahun 2024, Bakesbangpol Jember Terus Gencarkan Sosialisasi

“Karena banyak sekali keluhan dan pengaduan masyarakat, terkait (penggunaan) knalpot brong ini. Dinilai meresahkan (suaranya),” sambungnya.

Untuk yang terjaring razia, lanjut Suparman, kebanyakan para pelajar. Sehingga sebagai bentuk tindakan memberikan efek jera, selain ditilang. Korps bhayangkara juga panggil orang tuanya ke Pos Lantas Jalan Panjaitan depan RRI Jember.

“Kemudian anak-anaknya sungkem dulu,” ujar Suparman.

“Agar orang tuanya ikut memberikan edukasi, terkait penggunaan knalpot brong ini. Karena tentunya, penggunaan knalpot brong ini melanggar peraturan lalu lintas ataupun angkutan jalan. Yakni UU nomor 22 tahun 2009,” sambungnya.

Baca Juga:  Hari Disabilitas Internasional, Difabel Jember Akan Gelar Beragam Kegiatan

Orang tua tentunya juga punya andil, kata Suparman, karena ikut bertanggung jawab menjaga putra putrinya.

“Agar tidak menggunakan knalpot brong lagi, dan menggunakan kelengkapan motor sesuai standar. Apalagi jika putra putrinya melakukan pelanggaran, maka orang tua harus mengingatkan. Jangan sampai kejadian (ditilang lagi) kembali terjadi,” ucapnya.

Untuk syarat pengambilan motor yang diamankan ini, harus membawa knalpot standar atau asli. “Untuk dipasang lagi di motornya. Juga menunjukkan STNK asli,” tuturnya menambahkan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment