Polres Jember Bongkar Sindikat Pembobol Alfamart, Kasat Reskrim: 4 Pelaku Merupakan Residivis

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Caption: Press Conference ungkap kasus pembobolan yang terjadi di Alfamart Jember, Senin (30/10/2023).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Mapolres Jember, mengungkap kasus pencurian dengan membobol tembok minimarket Alfamart yang terjadi dibeberapa titik lokasi.

Diketahui aksi kejahatan ini, pelaku ada empat orang, yakni SH, HN, MJ, MH, yang berhasil diamankan. Sedangkan DPO, dua orang AR dan JK.

“Dalam perkara ini, kami berhasil mengungkap 4 laporan polisi yang mana memang bahwa tersangka adalah spesialis pembobolan Alfamart,” ucap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat press conference di Mapolres Jember, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Uang Rp 400 Juta Milik Nasabah Bank di Jember Raib Dirampok, Begini Kronologinya

Selain itu, 4 pelaku yang statusnya residivis tersebut juga melakukan aksinya di beberapa tempat.

“Dari keterangan LP (Laporan Polisi) ada 4, dan terjadi di TKP yang berbeda. Yaitu di toko Alfamart yang berada di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger,” ujarnya.

“Yang kedua, di Alfamart jalan Rambipuji, Desa Balung. Ketiga Desa Garahan, Kecamatan Silo, dan keempat Dusun Krajan, Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe,” sambungnya.

Sedangkan peran dari masing-masing pelaku, kata Abid, semuanya berbeda-beda.

“Tentunya sasaran maupun target yang ingin dilakukan aksi, mereka membagi tugasnya. Ada yang mengamati lingkungan sekitar, dan ada juga yang bertugas melakukan pembobolan di lokasi alfamart,” paparnya.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kiai Terduga Cabul di Jember Ditunda, Kuasa Hukum: Beliau Kesehatan Kurang Fit

“Barang-barang yang dicuri pun beragam, ada yang membobol brankas (penyimpanan uang maupun barang berharga), yang ada di alfamart dan barang-barang yang dijual di toko. Sedangkan hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing,” sambungnya.

Dari aksi para pelaku residivis ini, terancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, ke 4, ke 5. Tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk 4 tersangka sendiri merupakan residivis yang memang sebelumnya sudah kita amankan juga, dan sudah keluar masa hukumannya. Tapi mereka melakukan aksinya kembali. Semacam sindikat,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Keracunan Makanan, Ratusan Santri di Bondowoso Dilarikan Ke Rumah Sakit

“Polisi juga melakukan tindak tegas terukur kepada pelaku, karena mereka melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap,” imbuhnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment