Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwa

Oknum LSM dan ASN Inspektorat Sumenep yang Peras Kades Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap Polisi

×

Oknum LSM dan ASN Inspektorat Sumenep yang Peras Kades Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kedua pelaku yakni SB (kiri) seorang anggota LSM, dan JF ASN Inspektorat Kabupaten Sumenep, terjaring OTT Polres Sumenep karena diduga memeras Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).
FOTO: Kedua pelaku yakni SB (kiri) seorang anggota LSM, dan JF ASN Inspektorat Kabupaten Sumenep, terjaring OTT Polres Sumenep karena diduga memeras Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).
Example 468x60

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua pria berinisial SB (48) dan JF (59), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu, (25 Mei 2025), kemarin.

Kedua pelaku yakni SB, seorang anggota LSM, dan JF, oknum ASN di Inspektorat Kabupaten Sumenep, diduga memeras Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).

Example 300x600

Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

Kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta.

“Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda.

Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta. Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Mereka kami amankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” urainya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah,” pungkas AKBP Rivanda. (*)

Example 300250
Example 120x600
FOTO: Doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, kegiatan dipimpin Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Seblak, Diwek, Jombang, Gus Bahar, dan dihadiri Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim bersama sejumlah pengurus. (Ist/wartazone.com)
Nasional

Harapan agar lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, terus dipanjatkan. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menggelar doa bersama sebagai bentuk dukungan moral sekaligus ikhtiar batin di tengah pencarian yang memasuki hari keempat.