SUMENEP, (WARTA ZONE) – Sejumlah tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Sumenep menyatukan sikap terkait keberadaan tempat hiburan malam yang diduga menjalankan aktivitas usaha tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Melalui pertemuan di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, Rabu (4/11/2026), mereka mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam maupun kafe yang terbukti menjalankan kegiatan di luar izin usahanya.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua PCNU Sumenep KH MD. Widadi Rahim, Rais Syuriyah PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Persis, para habaib, pengasuh pondok pesantren, kiai, tokoh masyarakat, serta perwakilan badan otonom (Banom) PCNU.
Pendampingan hukum dalam pertemuan itu dilakukan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU).
Ketua PCNU Sumenep KH MD. Widadi Rahim mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sumenep.
Ia menjelaskan, PCNU tidak mempunyai kewenangan untuk menutup tempat usaha. Namun, organisasi keagamaan memiliki tanggung jawab menyampaikan aspirasi, memberikan edukasi, dan mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama dengan seluruh tokoh, pengasuh pesantren, ormas yang ada di Sumenep, termasuk badan otonom PCNU, untuk menyikapi keresahan-keresahan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Menurut KH. Widadi, PCNU mengambil peran sebagai penghubung berbagai elemen masyarakat agar persoalan tersebut dapat disikapi melalui satu kesepahaman bersama.
Dalam pertemuan itu, peserta tidak hanya meminta pemerintah segera melakukan evaluasi, tetapi secara tegas mendesak penutupan tempat hiburan malam yang aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kami meminta semua tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan perizinannya untuk ditutup. Bukan segera menutup, tetapi harus menutup. Ini merupakan pernyataan sikap bersama,” tegasnya.
Sejumlah tempat usaha yang disebut menjadi perhatian dalam pernyataan sikap tersebut antara lain Lotus, Mr. Ball, JBL, dan beberapa tempat lainnya.
Namun, dugaan ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan masing-masing perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Sebagai langkah lanjutan, PCNU bersama para tokoh agama akan menyampaikan hasil pertemuan dan pernyataan sikap tersebut kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep.
Mereka berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengawasan tempat hiburan malam di Sumenep telah menjadi perhatian lintas organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.
Pemerintah daerah pun diharapkan memberikan tindak lanjut yang terukur, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap legalitas serta aktivitas usaha masing-masing tempat. ***














