Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Pemerintahan

Bupati Sumenep Ajak ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali, Ini Tujuannya

×

Bupati Sumenep Ajak ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
FOTO: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menghadirkan gerakan membaca Surat Al-Waqi'ah secara serentak dengan target kumulatif mencapai 111.111 kali, rangkaian peringatan Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri Nasional (HSN) 2026. (Ist/wartazone.com.
FOTO: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menghadirkan gerakan membaca Surat Al-Waqi'ah secara serentak dengan target kumulatif mencapai 111.111 kali, rangkaian peringatan Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri Nasional (HSN) 2026. (Ist/wartazone.com.

SUMENEP, (WARTA BERITA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menghadirkan nuansa spiritual yang kental dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.

Melalui instruksi resmi, seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) diajak untuk mengikuti gerakan membaca Surat Al-Waqi’ah secara serentak dengan target kumulatif mencapai 111.111 kali.

​Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 30 Oktober 2026 ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa. Gerakan ini dipandang sebagai bentuk ikhtiar batin dan wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pembangunan daerah senantiasa dilimpahi keberkahan.

​Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan, kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial belaka. Ia berharap pembacaan ayat suci tersebut mampu memperkuat fondasi spiritual para abdi negara sekaligus memohon kemudahan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Sumenep.

​”Seluruh jajaran di tingkat dinas, kecamatan, hingga desa diharapkan bisa berpartisipasi aktif dan menjalankan kegiatan ini dengan tulus ikhlas,” kata Bupati Achmad Fauzi saat memberikan keterangan, Selasa (20/10/2026).

​Kebijakan ini diatur secara terperinci melalui Surat Edaran (SE) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, setiap badan, dinas, dan kantor kecamatan mendapat kuota 30 kali pembacaan, sementara masing-masing bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dijadwalkan membaca sebanyak 10 kali.

​Khusus untuk instansi yang membawahi Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, masing-masing UPT diwajibkan membaca sebanyak 20 kali. Para camat juga ditugaskan untuk mengoordinasikan partisipasi hingga ke tingkat pemerintahan desa.

“​Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, setiap OPD diwajibkan melaporkan hasil beserta dokumentasi kegiatan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk dimonitor,” imbuhnya.

​Melalui tradisi doa bersama ini, Pemkab Sumenep optimistis semangat kebersamaan di kalangan birokrasi akan semakin erat, sehingga berdampak positif pada kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat luas. ***