JEMBER, (WARTA ZONE) – Emy Atika warga Dusun Demangan, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, Jawa Timur.
Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) 34 tahun ini ditangkap saat akan mengedarkan pil ekstasi di halaman parkir pusat Perbelanjaan Larisso di Kecamatan Ambulu.
Dari tangan pelaku, Korp Bhayangkara Kota Jember berhasil mengamankan barang bukti (BB) jenis pil ekstasi dengan berat 1,5 gram dikemas dalam dua plastik.
“1 plastik klip berisikan 3 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,57 gram dan 1 plastik klip berisikan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0.95 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Dika Hadian Wijaya, Selasa (9/3/2021).
AKP Dika menambahkan, untuk kepentingan lebih lanjut, pihaknya akan menelusuri jaringan peredaran barang haram tersebut hingga tuntas. “Kami juga akan mendalami kasus ini, apakah pelaku memiliki kaitan soal peredaran narkoba di wilayah Jember,” tegasnya.
Selain BB narkotika, polisi juga mengamankan sebuah ponsel android Merk Vivo dari tangan pelaku. Diduga, alat ini adalah bahan komunikasi pelaku dengan jaringannya.
“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap AKP Dika. (*)
Comment