JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria bernama M. Soleh (51) asal Jalan Rinjani, Lingkungan Sumberberingin, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, tertangkap polisi bersama warga, saat sedang melakukan aksi pencurian.
Pelaku tertangkap saat sedang sembunyi di atap plafon kamar mandi, rumah kosong milik Dedi Eko Suyanto yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (1/5/2023).
“Berawal dari informasi masyarakat ke SPKT Polsek Sumbersari, terjadi dugaan pencurian di salah satu rumah yang kebetulan ditinggal (pemiliknya), rekreasi ke Malang. Berdasarkan informasi itu, kami langsung menuju TKP disana dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga warga. Untuk mengepung rumah tersebut,” kata Panit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Hari Purwanto saat dikonfirmasi di Mapolsek Sumbersari.
Tindakan pengepungan itu dilakukan, karena diduga saat kejadian pelaku masih bersembunyi di dalam rumah. Saat ketahuan aksi pencuriannya itu.
Dari tindakan pengepungan itu, lanjut Eko, sejumlah warga bersama anggota polisi dan Babinsa masuk untuk meringkus pelaku.
Saat itu pelaku belum diketahui tempat persembunyiannya. Sampai kemudian mengecek kamar mandi yang ada di lantai dua. Didapati pelaku bersembunyi di atas atap plafon itu.
“Selanjutnya pelaku kita amankan dan dibawa ke Polsek Sumbersari,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember ini, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah memanjat pagar di depan.
“Kemudian mencongkel beberapa pintu di lantai satu, namun aksi itu gagal. Selanjutnya pelaku naik ke bangunan rumah di lantai dua. Kemudian mengambil dua ekor burung. Sehingga kemudian dijadikan barang bukti. Dua ekor burung itu jenis Kacer dan Murai. Kerugian kurang lebih Rp 4,5 juta,” jelasnya.
Dari proses penyelidikan, Eko menambahkan, pelaku pencuri itu adalah seorang residivis dua kali dengan kasus yang sama pencurian.
“Kemudian apakah dalam melakukan aksinya sendirian atau ada rekannya, juga masih kami dalami,” ucapnya.
Untuk ancaman hukuman, kata Eko, nantinya akan diterapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancamannya hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Comment