Tiga Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Fiktif Diringkus Polres Bondowoso

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qadril Ramadhan

Foto: Para tersangka penipuan investasi fiktif (jual beli mobil, toko kelontong dan jual beli beras), saat diamankan Satreskrim Polres Bondowoso.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan tiga tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Tiga tersangka tersebut Inisial YD (30), SR (44) dan IM (39), ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi (jual beli mobil, toko kelontong dan jual beli beras) dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30% per bulan dari jumlah uang yang diserahkan korban.

“Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Wakapolres Bondowoso, Kompol Joes Indra Lana Wira. Selasa (1/8 2023).

Korban yang merasa curiga karena setelah uang yang diserahkan kepada para pelaku dan keuntungan yang dijanjikan tidak ada, para korban kemudian melaporkan kepada polisi.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, RS Bhayangkara Bondowoso Gelar Operasi Katarak Untuk 14 Pasien

“Investasi yang ditawarkan oleh para pelaku ternyata fiktif,” imbuh Wakapolres.

Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, para pelaku diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

“Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas kompol Indra. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment