Polres Jember Perketat Operasi Yustisi, Tekan Lonjakan Kasus Baru Covid-19

0 Komentar
Reporter : Mohammad Arkha
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, saat dikonfirmasi wartawan.

Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin, saat dikonfirmasi wartawan.

JEMBER, (WARTA ZONE) — Sebagai bagian dari Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember, Polres bersama jajaran akan memperketat pelaksanaan operasi yustisi di tengah masyarakat.

Hal ini dilakukan, sebagai upaya Polres Jember untuk menekan lonjakan kasus baru Covid-19 beberapa pekan terakhir.

Setelah sebelumnya terkait penegakan disiplin tidak terlalu ketat dengan adanya denda yang dikenakan. Kini denda akan diberlakukan dengan tegas, dan juga diikuti dengan ancaman penutupan operasional rumah makan, cafe dan warung yang melanggar protokol kesehatan.

“Jika kemarin kita belum banyak memberikan sanksi denda, kini kami tingkatkan penerapannya, bagi orang atau pemilik tempat (cafe, warung, dan rumah makan) yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar dan tepat,” kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:  Bagi-Bagi Takjil dan Santuni Anak Yatim, Cara Bupati Sumenep Ngalap Berkah Selama Ramadan

Arif menegaskan, untuk sanksi berat yang akan diterapkan bagi pemilik usaha, adalah penutupan usaha sementara. “Juga sanksi denda sejumlah uang dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, dan ada yang sampai Rp 100 ribu,” sebutnya.

Langkah tegas penerapan protokol kesehatan ini, adalah sebagai konsekuensi yang harus dijalankan, karena Kabupaten Jember masuk dalam zona merah penyebaran virus Covid-19.

“Upaya yang kami lakukan ini, setelah kami membahasnya dengan Ketua Satgas Covid-19 Jember, yakni Plt. Bupati Jember Kiai Muqiet, yang diantaranya pengetatan operasi yustisi, kedua juga terkait informasi perkembangan Covid-19 di Jember, setiap hari yang akan disampaikan Jubir Satgas, atau Diskominfo,” ujarnya.

Baca Juga:  Terekam CCTV Tengah Mencuri Dalaman Wanita, Pria di Jember Nyaris Nyonyor Diamuk Massa

Mulai dari kenaikan, penurunan kasus baru Covid-19, kata Arif, termasuk juga lokasi kluster baru yang menjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

“Dengan harapan (masyarakat Jember) lebih paham dan peduli dengan kondisi perkembangan Covid-19 ini. Sehingga tidak meremehkan terkait penyebaran virus Covid-19 ini, dan perlu diantisipasi dengan serius,” imbuhnya.

Terpisah, Jubir Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember Gatot Triyono mengatakan, terkait penerapan denda yang dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan, nantinya nominal uang itu akan dimasukkan dalam kas daerah.

Baca Juga:  Bocor, Surat Permintaan Akomodasi DPRD Sumenep ke SKK Migas

“Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang sudah kami lakukan bersama (Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19). Sejauh ini setiap pelanggaran itu dendanya minimal Rp 30 ribuan yang dikenakan kepada masyarakat. Jika menyalahi protokol kesehatan,” kata Gatot.

Sejauh ini sudah berapa banyak jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, Gatot enggan mengungkapkan. “Untuk data jumlah pelanggaran yang dilakukan itu nanti kami akan sampaikan lagi,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment