JEMBER, (WARTA ZONE) – Dari ungkap kasus peredaran narkoba di Jember. Kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, diketahui satu orang oknum anggota polisi terlibat dan jadi pengedar narkoba jenis sabu di Jember.
Dari penyelidikan polisi, oknum anggota Polres Jember yang bertugas di salah satu mapolsek ini. Diketahui berinisial ABP, dan terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Selain oknum anggota polisi itu, kata Hery, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lain. Diantaranya, seorang wiraswasta berinisial DWS, dan seorang sopir inisial II.
“Untuk soal anggota polisi terlibat narkoba, ini kita masih menunggu saran hukum dari Polda Jatim. Nanti setelah saran hukum keluar, akan dilanjutkan dengan proses sidang,” kata Hery saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Senin (2/1/2023).
Terkait kasus tersebut, lanjutnya, saat ini dalam pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jember.
“Diketahui, lewat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus sabu yang melibatkan anggota polisi, kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada 25 November 2022 lalu. Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada 7 Desember 2022,” ulasnya.
“Dalam berkas tersebut, terdapat tiga orang tersangka. Mereka berinisial DWS, wiraswasta, II, seorang sopir, dan ABP, seorang anggota Polres Jember,” sebutnya menambahkan.
Lebih lanjut Hery menyampaikan, upaya Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkoba itu. Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di Jember.
Untuk anggota yang terjerat kasus narkoba tersebut, katanya, selain diproses secara hukum pidana, juga diproses di internal kepolisian, melalui sidang kode etik.
“Saat ini kita juga sedang melakukan proses pemidanaan anggota polsek yang terindikasi penyalahgunaan narkotika. Hasil hasil rapat, kita akan ajukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” pungkasnya. (*)
Comment