Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Inisiatif DPRD Banyuwangi Tuai Apresiasi

0 Komentar
Reporter : Abdul Konik
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Inisiatif DPRD Banyuwangi Tuai Apresiasi

Foto: Gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Banyuwangi saat menggelar public hearing pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi III dan Komisi IV menggelar public hearing atau mendengarkan pendapat publik terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kamis (03/11/2022).

Publik hearing dipimpin Ketua Gabungan Komisi III dan IV Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan DPRD, Anom Bashori dengan mengundanghadirkan, Kepala Dinas Perikanan, Alef Rahman Kartiono, Kabag Hukum, Ahmad Saeho dan Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuwangi, H.Hasan Basri serta elemen nelayan lainnya.

“Harapannya menghasilkan perda yang berkualitas, agenda public hearing ini sebenarnya untuk mengetahui bagaimana respon dan ekspektasi publik terhadap materi raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang diinisiasi dewan,“ ucap Anom Bashori saat dikonfirmasi Media.

Politisi PDI Perjuangan ini merasa bersyukur atas respon dan ekspektasi publik khususnya nelayan terhadap materi raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan cukup memuaskan.

Baca Juga:  Revisi Perda Retribusi Perijinan Tertentu Disahkan, Urus PBG Pengganti IMB Semakin Mudah

Meski diakuinya, nyaris tidak memberikan koreksi, bahkan menilai materi produk hukum daerah tersebut sangat baik serta memiliki visibilitas tinggi terhadap nelayan di Kabupaten Banyuwangi.

“Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembahasannya sudah selesai dan Alhamdulillah elemen nelayan dalam public hearing nyaris tidak memberikan koreksi sama sekali dan menganggap materi raperda sudah baik,“ ungkap Anom.

Anom berharap raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan dapat segera difinalisasi dan secepatnya bisa menjadi payung hukum kebutuhan perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Banyuwangi.

Kepala bagian Hukum Setda Banyuwangi, Ahmad Saeho mengatakan, raperda inisiatif dewan tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan mendapat apresiasi positif dari elemen nelayan karena mereka merasa baru kali ini dilibatkan dalam pembahasan materi produk hukum daerah tersebut.

“Kedepan elemen nelayan minta dilibatkan dalam proses pembahasan raperda,“ ucap Ahmad saeho.

Baca Juga:  Penghujung Tahun 2021, KPHBI Banyuwangi Resmikan Kantor Bantuan Hukum

Selain itu pihaknya telah menyiapkan aplikasi bagi publik atau masyarakat yang ingin berkontribusi menyumbangkan pemikiran, pendapat, saran dan masukan dalam pembahasan produk hukum daerah menggunakan system online.

“Kami sudah siapkan aplikasinya dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH melalui smartphone masing-masing, di sana ada ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapat, masukan maupun saran,“ sebut Saeho.

Selanjutnya ketua DPC HNSI, H. Hasan Basri memberikan apresiasi terhadap DPRD banyuwangi yang telah berinisiasi menyusun rancangan peraturan daerah yang memberikan perlindungan bagi nelayan di Banyuwangi.

“Baru kali ini di Kabupaten Banyuwangi, saya merasakan ada peraturan daerah untuk kepentingan perlindungan para nelayan dan semoga ini terus berlanjut,“ kata H.Hasan Basri.

Menurut tokoh masyarakat Muncar ini, klausul atau pasal demi pasal yang tercantum dalam raperda sudah baik karena mengakomodir kebutuhan perlindungan nelayan dari sisi keselamatan, pemberdayaan hinga keberlanjutan usaha nelayan.

Baca Juga:  Gapiber Hearing Bersama DPRD Banyuwangi, Minta Syarat Penyeberangan Bali-Lombok Dipermudah

Sementara Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Alief Rahman Kartiono menyampaikan bahwa intinya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ingin memiliki regulasi daerah yang dapat menaungi kepentingan nelayan terkait dengan perlindungan dan pemberdayaannya.

“Ini menjadi bagian yang penting bagi kita semua agar supaya nelayan ketika melaut merasa aman dan ada jaminan, begitu juga dengan hasil tangkapannya maka konsep pemberdayaannya juga akan dilakukan agar hidup dan semakin berkembang,“ sebut Alief.

Alief menambahkan bahwa sebelumnya Bupati Banyuwangi telah merespon apa yang menjadi kebutuhan nelayan terbukti 7500 nelayan telah mendapat bantuan premi asuransi termasuk fasilitasi sertifikasi status tanah nelayan.

“Pemerintah tentu konsisten dan konsen terhadap kepentingan nelayan, semoga ke depan akan semakin baik,“ pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment