Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun di Bondowoso.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Sungguh Bejat kelakuan seorang Pria atas nama MU (47) tega mencabuli Gadis yang masih duduk di bangku sekolah, pencabulan tersebut dilakukan pelaku MU sudah beberapa kali.

Diketahui korban sebut saja Bunga, ia masih berumur 13 tahun, pelaku MU melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara membelikan makanan ringan kepada korban.

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MU kepada seorang gadis yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  Hari Ini Kiai Diduga Cabul di Jember Jalani Pemeriksaan Psikologi, Proses yang Sama Juga Dilakukan Istrinya

“korban anak berusia 13 tahun yang terjadi sebanyak 2 (dua) kali, kejadian tersebut terjadi antara bulan januari hingga februari 2023 di dapur tempat kerja tukang dan kamar mandi yang beralamatkan di Kelurahan Sekarputih Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Diketahui Tersangka atas nama MU (47) menyalurkan nafsu birahinya kepada korban Bunga ketika sedang bermain ketempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka MU merayu korban dengan cara membelikan makanan ringan, kemudian ketika korban sudah mulai dekat dengan tersangka dengan mengajak bergurau dan tersangka memastikan tidak ada kecanggungan antara dirinya dengan korban.

“Selanjutnya tersangka memeluk korban dan mengarahkan korban ke dapur dan memaksa menyetubuhi,” katanya.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kiai Terduga Cabul di Jember Ditunda, Kuasa Hukum: Beliau Kesehatan Kurang Fit

Tak berhenti sampai disitu, tersangka melakukan perbuatan secara berlanjut, selang 1 minggu tersangka melakukan kembali kepada korban di tempat berbeda di kamar mandi berdekatan dengan dapur pada saat tersangka melakukan awal.

Atas perbuatannya, pelaku MU dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment