Penertiban Atribut Baliho di Jember Tuai Kritik

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Penertiban Atribut Baliho di Jember Tuai Kritik

Foto: Proses penertiban sejumlah atribut baliho oleh Satpol PP Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Penertiban atribut dan baliho tokoh masyarakat, partai politik dan organisasi kemasyarakatan, termasuk reklame insidentil dilakukan petugas Satpol PP Pemkab Jember di wilayah kabupaten setempat.

Kepala Satpol PP Pemkab Jember Farouq menerbitkan surat resmi bertanda tangan dirinya tertanggal 27 April 2022. Disebutkan salah satu dari empat dasar hukum penertiban adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam suratnya, Farouq memastikan sebagian besar atribut dan baliho tersebut tidak memiliki izin, kecuali yang dipasang pada materi reklame tetap yakni pada pilar besi dan visual.

Untuk diketahui dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011, bahwa pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame sendiri didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

Baca Juga:  Polres Jember Tindak 14 Pemotor Pakai Knalpot Brong

Nominal pajak reklame ditentukan berdasarkan nilai sewa reklame (NSR), yang merupakan akumulasi Nilai Jual Obyek Pajak Reklame (NJOPR) dan nilai strategis.

NJOPR adalah jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara nilai strategis penyelenggaraan reklame adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilai promotif.

Dalam pasal 25 ayat 3 huruf f disebutkan, yang tidak termasuk sebagai obyek pajak reklame adalah reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan sosial, partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Penyelenggaraan reklame itu diselenggarakan oleh pribadi dan/atau badan yang tidak bekerjasama dengan pihak sponsor.

Merespon tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Jember, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, harusnya ada pemberitahuan ataupun imbauan terlebih dahulu soal penertiban atribut dan baliho.

“Dengan semena-mena penurunan baliho dan poster tanpa pemberitahuan kepada para pemilik dalam hal ini didominasi banyak partai politik, ini patut dipertanyakan. Karena pemasangan baliho untuk sosialisasi bahwa partai-partai tersebut ingin menyemangati, menyemarakan Ramadan dan Idul Fitri,” kata David saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:  Jual Arak Bali di Bulan Ramadan, Perempuan Asal Jember Diringkus Polisi

Sehingga dengan adanya pemberitahuan, lanjut David, ataupun mungkin ada revisi soal Perda. Akan lebih baik dilakukan komunikasi terlebih dahulu.

“Untuk menjaga kondusifitas, pesan saya bagi pemerintah daerah. Ke depan agar DPRD jangan hanya dijadikan tukang stempel. Tapi mbok ya diajak ngomong,” tegas legislator dari NasDem ini.

Namun sebagai sikap tabayyun, pihaknya akan memanggil Satpol PP, PTSP termasuk Bappeda

“Kami akan panggil nanti. Tapi menurut saya ini tetap lebay, karena namanya Hari Raya, kemudian papan ucapan seperti itu diteteli saat Hari Raya, maka menurut kami ini adalah pelecehan terhadap para politisi. Terhadap parpol juga. Karena banyak Parpol yang memasang,” sambungnya dengan ungkapan kecewa.

Terpisah, Presiden Ormas Laskar Sholawat Nusantara (LSN) Muhammad Fawaid juga mengungkapkan kekecewaan dengan tindakan penurunan baliho yang dilakukan tanpa pemberitahuan dari Pemkab Jember.

“Pemasangan atribut untuk meramaikan bulan Ramadan dan merayakan Idul Fitri adalah hal wajar. Tapi beberapa hari ini, saya dapat laporan dari berbagai anggota, pihak, termasuk (ormas) Laskar Sholawat Nusantara Kabupaten Jember. Jika ada penurunan atribut dan ucapan Idul Fitri di Jember,” katanya.

Baca Juga:  Sosialisasi Keliling Hotel Terkait Ramadan, Dapati Izin Hotel Kelas Melati Mati 21 Tahun

Adanya tindakan penurunan tersebut, lanjutnya, dinilai kurang baik dan tidak tepat jika dilakukan saat momen Hari Raya seperti saat ini.

Namun dirinya juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Saya sebagai Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN), mengimbau agar seluruh pengurus LSN, simpatisan, anggota LSN khususnya di Jember. Untuk tetap tenang tidak melakukan apapun yang merugikan kepentingan keumatan. Tetap sabar, dan perbanyak Sholawat Asgil,” katanya.

Menanggapi banyaknya tanggapan keras soal tindakan penurunan baliho ataupun atribut tersebut.

Bupati Jember Hendy Siswanto melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi.

“Di momen lebaran yang penuh berkah ini, terkait dengan penertiban reklame khusus baliho ormas atau partai. Kami Pemkab Jember Mohon maaf lahir batin dan segera lakukan evaluasi kegiatan penertiban Ini,” ucap Hendy singkat. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment