SUMENEP, (WARTA ZONE) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, melanjutkan agenda rapat pleno terbuka rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten untuk Kecamatan Arjasa di Gedung Adi Poday sekitar pukul 12.11 WIB, Rabu (6 Maret 2024).
KPU Kabupaten Sumenep memberikan waktu kepada PPK Arjasa untuk menyampaikan D Hasil. Ada 4 anggota PPK Arjasa yang hadir ke rapat pleno kabupaten, sementara 1 orang lainnya disebut berhalangan lantaran ke luar kota.
Ketua PPK Arjasa, Amin Wazan saat memulai pembacaan D Hasil sejumlah saksi langsung melayangkan protes. Sebab, Formulir Model D Hasil Kecamatan Arjasa tidak tersegel.
Tak hanya itu, protes keras juga datang dari saksi PDI Perjuangan Sumenep. Namun, KPU Sumenep bersikeras tetap melanjutkan rapat pleno dengan alasan apabila keberatan saksi diminta menuangkannya ke dalam Formulir Keberatan yang disediakan KPU.
Alhasil, rapat pleno pun dilanjutkan oleh PPK Arjasa dengan agenda pertama pembacaan D Hasil untuk Pilpres 2024 dilanjutkan D Hasil DPD RI dan DPRD Kabupaten/Kota.
Saat rapat pleno berlanjut ke pembacaan D Hasil untuk DPRD Provinsi, secara mengejutkan salah satu anggota PPK Arjasa, Yunus menyatakan sikap bahwa dirinya bersama dua anggota PPK lainnya tidak pernah tandatangan D Hasil untuk DPRD Provinsi dan DPR RI.
“Mohon ijin pimpinan. Terkait DPR RI dan DPRD Provinsi saya anggota PPK bertiga tidak menandatangani D Hasil karena tidak tahu,” ungkapnya, di hadapan seluruh saksi rapat pleno.
Meski demikian, salah satu anggota KPU Sumenep, Mustafid tetap bersikeras bahwa pembacaan pleno harus dilanjutkan. Apabila ada saksi yang merasa keberatan sudah seharusnya sejak pleno terbuka di kecamatan berlangsung mereka mengisi form kejadian khusus atau keberatan.
“Baik, mau tidak ditandatangani jelas itu di PKPU Nomor 5 Pasal 19 dinyatakan sah. Tapi pada faktanya di Kecamatan Arjasa ini tidak ada. Nihil gitu,” ujar Mustafid.
Meski sebagian saksi parpol bersikukuh agar rapat pleno tidak dilanjut lantaran ada 3 anggota PPK yang tidak merasa tandatangan D Hasil DPRD Provinsi dan DPR RI sesuai surat pernyataan bermaterai yang menyebar di aplikasi WhatsApp, namun KPU Sumenep tetap menolak.
Alhasil, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Subaidi pun angkat bicara. Ia pun meminta KPU Sumenep kembali memberikan waktu kepada PPK Arjasa yang tidak tanda tangan memberikan klarifikasi atas tindakan tersebut.
Setelah PPK Arjasa menyampaikan sejumlah alasan terkait persoalan tandatangan anggota lainnya, saksi dari PDI Perjuangan Hamsuri langsung interupsi kembali. Dia meminta agar PPK yang bersangkutan segera membuat surat pernyataan lagi.
“Interupsi pimpinan. Saya mau tanyakan dulu kepada PPK dan tolong buatkan surat pernyataan apakah Anda menghitung rekapitulasi di kecamatan atau tidak,” pinta saksi.
“Kalau Anda menghitung buatkan surat pernyataan dan kalau Anda tidak menghitung tolong juga buatkan surat pernyataan. Masalahnya ini akan saya bawa ke ranah hukum sudah,” imbuh pria berbadan kekar itu.
Suasana rapat pleno pun pecah saat anggota PPK Arjasa kembali melanjutkan pembacaan hasil pleno model DA1 Kecamatan dilanjutkan. Sejurus kemudian, pria yang menjadi saksi dari PDI Perjuangan maju dan memotong pembicaraan.
Rapat pleno pun berhenti sejenak. Di sini, Bawaslu Sumenep kembali masuk ke forum meminta agar KPU Sumenep tidak hanya fokus ke satu pasal saja dalam menentukan sikap terkait dengan jalannya rapat pleno.
“Jangan hanya mengacu pada 1 pasal saja. Ini soalnya di internal PPK, keabsahan itu perlu juga disampaikan. Maka rekomedasi kami KPU jangan hanya melihat 1 pasal ada banyak pasal yang mesti dilihat di rekapitulasi kecamatan,” ujar anggota Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan.
Setelah itu, saksi Partai Hanura pun tidak tinggal diam. Ia meminta ketegasan KPU Sumenep apakah rapat pleno dilanjut atau tidak melihat berbagai pertimbangan dan masukan dari saksi maupun Bawaslu.
Namun, sebelum rapat pleno berlanjut, anggota PPK Arjasa, Yunus kembali bersuara. Dia mengaku bahwa rekapitulasi untuk DPRD Provinsi dan DPR RI hanya berlangsung di satu desa yakni Desa Sumber Nangka.
Pernyataan Yunus pun dibenarkan oleh Panwascam Arjasa. Salah satu komisioner yang hadir mengatakan bahwa Panwascam Arjasa pertanggal 1 Maret juga sudah menyampaikan saran dan perbaikan ke PPK Arjasa.
Suasana pun semakin panas antara melanjutkan rapat pleno dan tidak dengan berbagai macam alasan dari masing-masing saksi yang sebagian menolak dan sebagian lainnya tetap melanjutkan sesuai keputusan yang diatur dalam regulasi.
Sampai di sini peran Bawaslu Sumenep kembali menyejukkan dengan meminta agar rapat pleno ditunda beberapa jam.
“Sementara sidang ini saya skors sampai jam 3,” kata Mustafid. (*)
Comment