JEMBER, (WARTA ZONE) — Wahid (52) warga asal Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat menggadaikan dua mobil sewaan, dengan alasan akibat rugi usaha Tembakau.
Dari pengakuannya, uang hasil menggadaikan mobil itu dipakai untuk mengembalikan modal usaha. Pelaku ditangkap Resmob Polsek Balung, bersama dengan barang bukti dua mobil yang disewa pelaku.
Kedua mobil tersebit, masing-masing grandmax jenis pick up berplat W 9756 NJ milik Nur Dayat, dan mobil sejenis berplat N 9109 YE milik Imam Marzuki yang keduanya warga Kecamatan Balung.
Aksi kejahatan yang diduga masuk dalam kasus penggelapan mobil itu, dilakukan di Dusun Karanganom, Desa Balung. Kini pelaku menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selama sekitar 10 hari, para korban tidak mendapatkan pembayaran sesuai dengan apa yang dijanjikan pelaku. Bahkan kami juga mendapat aduan di Polsek Wuluhan, yang mengaku ditipu oleh tersangka,” terang Kapolsek Balung AKP Sunarto, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (6/11/2020).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa dua mobil Daihatsu Granmax.
“Pelaku memiliki usaha tembakau, jadi nekat menggadaikan itu karena untuk mengembalikan modal usahanya,” kata mantan Anggota Densus 88 ini.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandasnya. (ark/jie)
Comment