Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Cara Satpol PP Sumenep Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Salah Satunya Sosialisasi Langsung

×

Cara Satpol PP Sumenep Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Salah Satunya Sosialisasi Langsung

Sebarkan artikel ini
Cara Satpol PP Sumenep Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Salah Satunya Sosialisasi Langsung
Foto: Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. (Foto Panji Agira for wartazone.com)
Example 468x60

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Sosialisasi melalui pengumpulan informasi dan operasi bersama dalam rangka mencegah peredaran Rokok Ilegal di bulan September tuntas diselenggarakan, Satpol PP Sumenep kini tengah bersiap menyelenggarakan agenda sosialisasi langsung (tatap muka), semacam seminar.

Sosialisasi tersebut direncanakan melibatkan Kolompok Informasi Masyarakat (KIM) yang saat ini tinggal menunggu rampungnya administrasi peralihan dari OPD sebelumnya ke Satpol PP Sumenep.

Example 300x600

“Kami kan pelimpahan dari OPD sebelumnya, per tanggal 19 April 2022 sudah ditangani kami, secara otomatis kami lakukan perubahan administrasi dulu. Insya Allah bulan ini kami gelar sosialisasi yang melibatkan KIM,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. Jumat, 07 Oktober 2022.

Untuk materi sosialisasi yang akan disampaikan nanti, berhubungan dengan pengetahuan yang mendukung penegakan hukum. Tema kegiatan tersebut Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai.

“Jadi materinya tentang edukasi, pasti akan disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual, memproduksi, menggunakan, ataupun memanfaatkan rokok ilegal,” tegas pucuk pimpinan korps penegak Perda ujung timur pulau Garam ini.

Berdasarkan ketentuan, regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)

Example 300250
Example 120x600
FOTO: Fauzi As. (Ist/wartazone.com)
Nasional

Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan
Tempo adalah media besar. Namanya panjang, reputasinya dibangun selama puluhan tahun, dan salah satu kekuatan yang selalu dilekatkan kepadanya adalah keberanian melakukan investigasi.

FOTO: Doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, kegiatan dipimpin Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Seblak, Diwek, Jombang, Gus Bahar, dan dihadiri Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim bersama sejumlah pengurus. (Ist/wartazone.com)
Nasional

Harapan agar lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, terus dipanjatkan. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menggelar doa bersama sebagai bentuk dukungan moral sekaligus ikhtiar batin di tengah pencarian yang memasuki hari keempat.

FOTO: Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengembangkan inovasi teknologi tepat guna terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nasional

Kepedulian terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengembangkan inovasi teknologi tepat guna.

Melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang mendapat pendanaan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), tim mahasiswa UTM menciptakan VACSAFE, perangkat pendingin makanan yang dirancang untuk membantu mengendalikan suhu pangan setelah proses memasak hingga sebelum makanan didistribusikan.