Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Rapat Kerja Komisi I DPRD Bondowoso Bersama TPK, Tanpa Kehadiran Inspektorat dan BKD

×

Rapat Kerja Komisi I DPRD Bondowoso Bersama TPK, Tanpa Kehadiran Inspektorat dan BKD

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Komisi I DPRD Bondowoso Bersama TPK, Tanpa Kehadiran Inspektorat dan BKD
Foto: H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso saat dikonfirmasi awak media.
Example 468x60

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) tentang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang sempat ditunda pada Rabu, 6 April lalu kini telah terealisasi.

Rapat itu berlangsung di ruang Komisi I DPRD Bondowoso, dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto, Asisten I Kabupaten Bondowoso, Taufan Restanto,  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi, H. Tohari mengatakan bahwa Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alun Taufana dan pihak Inspektorat tidak bisa menghadiri rapat dengan alasan ada agenda koordinasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

“Tanpa kehadiran BKD dan Inspektorat, karena alasan masih ada koordinasi ke KASN di Jakarta,” kata Ketua Komisi I DPRD Bondowoso itu. Sabtu, (9/04/2022).

Rapat tetap dilaksanakan dengan tujuan mengklarifikasi surat rekomendasi surat KASN tanggal 21 Maret 2022.

Kendati demikian, rapat tersebut belum menyentuh pada substansi terkait 6 orang yang direkomendasi KASN untuk dilakukan peninjauan ulang.

“Rapat tetap saya gelar tapi lebih kepada Komisi I mengklarifikasi atas surat rekomendasi KASN yang tertanggal 21 Maret 2022. Jadi masih seputar mekanisme, dan tidak menyentuh pada substansi berkaitan dengan 6 orang yang sudah direkomendasi oleh KASN untuk dilakukan peninjauan ulang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso juga menegaskan bahwa akan ada rapat tindak lanjut dengan melibatkan langsung Inspektorat dan BKD yang saat ini berhalangan.

“Jadi akan ada rapat lanjutan nantik setelah datangnya Inspektorat dan BKD dari KASN, sehingga kita akan rapat kembali, kita, akan lakukan klarifikasi, sampai tuntas dari perencanaan yang dilakukan oleh BKD sebagai sekertariat di TPK sampai pada rapat TPK, kemudian sampai pada pelantikan yang dilakukan oleh PPK, dalam hal ini oleh Bupati,” pungkasnya.

Sekadar informasi, surat Rekomendasi KASN itu diterima oleh H. Tohari pada tanggal 25 Maret 2021 oleh BKD, surat itu baru dilaporkan dan didiskusikan ke Sekda pada tanggal 31 Maret 2022.

Kemudian, disampaikan ke Bupati Bondowoso Salwa Arifin pada tanggal 5 April 2022.

Jika mengacu pada surat Rekomendasi KASN, 14 hari setelah surat diterima seharusnya dilaksanakan.

Jika sampai pada tanggal 14 April 2022 surat rekomendasi itu tidak dilaksanakan, maka sesuai pasal 33 KASN akan memberikan rekomendasi pada presiden yang nantinya akan memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Bondowoso. (*)

Example 300250
Example 120x600
FOTO: Rapat Kerja (Raker) JMSI Kabupaten Sumenep periode 2026-2027, digelar di RM Ayam Brewok Sakera, Kota Sumenep, Selasa (1/9/2026).
Daerah

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Sumenep mulai mematangkan strategi untuk memperkuat perusahaan pers anggotanya. Salah satu agenda yang mendapat perhatian utama adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Penguatan SDM tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rapat Kerja (Raker) JMSI Kabupaten Sumenep periode 2026-2027 yang digelar di RM Ayam Brewok Sakera, Kota Sumenep, Selasa (1/9/2026).