Proses Visum Sempat Terkendala Keberatan Orang Tua, Tiga Santri Mulai Diperiksa Bertahap

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Proses Visum Sempat Terkendala Keberatan Orang Tua, Tiga Santri Mulai Diperiksa Bertahap

Foto: Para santri saat akan diantar ke rumah sakit untuk pemeriksaan dan visum.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Proses pemeriksaan saksi dan visum yang rencananya dilakukan terhadap 15 orang santriwati di Ponpes Al Djaliel 2 Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember disampaikan oleh Kuasa Hukum belasan santri Andy C Putra sempat tertunda.

Pasalnya, kata Andi, proses pemeriksaan tersebut masih terkendala keberatan dari orang tua belasan santriwati tersebut.

Terkait proses pemeriksaan terhadap para santriwati itu, lanjut pria yang juga kuasa hukum dari Kiai Muhammad Fahim Mawardi yang diduga pelaku pencabulan santri di Ponpes Al Djaliel 2 Jember.

“Setelah melakukan pendekatan secara bertahap dapat dilakukan saat ini. Pertama satu orang kemarin masih di bawah umur, seorang santri. Kemudian hari ini ada 3 orang lagi. Satu orang di bawah umur, 2 lainnya dewasa. Mereka selain diperiksa sebagai saksi, juga akan menjalani proses visum,” kata Andy saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:  Binda Jatim Bantu Pemkab Jember Kejar Target 70 Persen Capaian Vaksinasi

Andy juga menyampaikan, terkait proses pemeriksaan awalnya juga ada keberatan dari para orang tua santri tersebut.

“Ya karena mereka bertanya-tanya, apakah putrinya itu jadi korban dugaan pencabulan itu. Kan mereka (para orang tua) juga was-was. Sedangkan, pak kiai kan juga belum tentu pelaku pencabulan. Masih terduga. Jadi keberatan orang tua itu yang menyebabkan proses pemeriksaan para saksi kemarin-kemarin tertunda,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendekatan, katanya, juga para santri mendapat pendampingan dari kuasa hukum. Secara bertahap dilakukan pemeriksaan dan proses visum itu.

“Untuk kuasa hukum ada 3 orang, saya (Andy), Pak Alnanto, dan Pak Didik Muzani. Sama dengan kuasa hukum pak Kiai. Sekarang ada 3 orang, 2 santriwati dan 1 Ustazah yang dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa (visum),” ujarnya.

Lebih lanjut, Andy juga memberikan klarifikasi soal berita 15 orang santriwati yang akan diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Baca Juga:  Kiai Tersangka Cabul Terancam Pasal Berlapis, Kapolres Jember Ingatkan Wartawan Soal Penulisan Berita

“Jadi saya luruskan, itu bukan 15 ya. Tapi ada 14 orang. Terdiri dari 10 orang santri (perempuan), dan 4 ustazah (guru pengajar pondok pesantren). Jadi total yang diperiksa sebagai saksi ada 14 orang,” tandasnya.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi mengatakan akan mengantar sejumlah santri ke RSD dr. Soebandi Jember.

“Ini kami mau antar ke rumah sakit untuk diperiksa (visum). Kami naik mobil dan juga didampingi kuasa hukum dari saksi-saksi ini,” ujarnya singkat.

Ditanya soal berapa saksi yang menjalani pemeriksaan Kanit yang akrab disapa Vita itu, terlihat buru-buru masuk ke dalam mobil.

Wartawan tidak mendengar jelas, informasi lanjutan yang disampaikan oleh Vita.

Baca Juga:  Berdalih Bisa Gandakan Uang, Wanita di Jember Diringkus Polisi

Perlu diketahui sebelumnya, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Kiai Muhammad Fahim Mawardi, dituding dan dilaporkan oleh Istrinya Himmatul Aliyah ke polisi karena diduga berselingkuh dan melakukan pencabulan terhadap para santriwati.

Hal itu disampaikan istri kiai yang akrab disapa Nyai Lia, kasus tersebut berawal dari kejadian kericuhan yang terjadi saat tengah malam di lingkungan pondok.

Dimana saat itu, terdengar suara gedor-gedor di ruangan kamar khusus milik Kiai Fahim yang berada di lantai dua bangunan dalam Ponpes Al Djaliel 2 Jember.

Saat Nyai Lia menanyakan kejadian itu kepada salah seorang santriwati. Diketahui, kericuhan itu akibat Kiai Fahim dipergoki berada di dalam kamar dengan salah seorang ustazah. Santriwati yang ditanyai oleh Nyai Lia mengaku melihat dan mengetahui kejadian itu, sehingga terjadi kericuhan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment