Disdukcapil Nias Rekam Data Kependudukan Penyandang Disabilitas Mental

0 Komentar
Reporter : Widia Natalia Daeli
Disdukcapil Nias Rekam Data Kependudukan Penyandang Disabilitas Mental

Foto: Saat pegawai Disdukcapil Kabupaten Nias melakukan perekaman data kependudukan penyandang disabilitas mental.

NIAS, (WARTA ZONE) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias terus berupaya memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas mental.

“Hari ini, kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nias melakukan perekaman e-KTP kepada Fenida Gulo warga Desa Akhelauwe Kecamatan Gido, penyandang disabilitas mental/jiwa,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu, Jumat (10/2/2023).

Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang menyeluruh kepada masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas.

Tehesokhi menegaskan, penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan pelayanan Kartu Keluarga, perekaman KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, dan Akta Pencatatan Sipil lainnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Nias Selenggarakan Pelayanan Vaksin Covid-19 di Desa

Selain memberikan layanan langsung di lokasi para penyandang disabilitas, Disdukcapil menyediakan loket khusus bagi penyandang disabilitas untuk mempermudah proses pengurusan adminduk yang dibutuhkan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment