JEMBER, (WARTA ZONE) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kencong, Kabupaten Jember menetapkan Tauhid (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sukari (37).
Warga Dusun Krajan, Desa Cakru, Kecamatan Kencong ini dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan Juncto Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” ungkap Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso, saat jumpa pers, Rabu (10/3/2021).
Adri menambahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku sempat bertanya kepada sang istri soal hubungan keduanya. Kemudian, istri pelaku mengaku bahwa dirinya memang menjalin hubungan dekat dengan korban.
“Kalau antara pelaku dan korban memang tidak ada cekcok. Istri pelaku mengaku saat di Mapolsek Kencong,” bebernya.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, lanjut Adri, istri pelaku tersebut mengakui jika perselingkuhan dengan korban sudah berjalan selama kurang lebih 6 tahun.
“Akhirnya Tauhid pun cemburu, dan terbakar emosi. Dan hari Minggu kemarin (7/3), sekitar pukul 6 pagi, Tauhid tersebut izin berangkat ke sawah untuk bekerja. sambil membawa celurit,” ucapnya.
Saat lewat di rumah korban, kata Andri, pelaku melihat korban sedang berada di rumahnya. Kemudian, karena pelaku masih diliputi rasa cemburu dan amarah, akhirnya langsung mendatangi korban.
“Yang kemudian korban tersebut langsung dibacok. Dari keterangan saksi di TKP, korban itu dibacok pada bagian kepala sebelah kanan, tengkuk, tangan, dan bahkan sempat lari jua,” sebutnya.
“Tapi kemudian dikejar oleh pelaku yang dalam kondisi emosi, dan dibacok lagi pada bagian kaki. Karena itu, pelaku kemudian langsung diamankan polisi,” imbuh dia.
Andri menambahkan, korban dan pelaku memang bertetangga. Bahkan, keduanya juga menekuni pekerjaan yang sama. Namun, belakangan keduanya seakan jaga jarak.
“Karena sama-sama bekerja sebagai pembuat batu bata. Tapi beberapa hari ini tidak kerja, dan hidup sendiri-sendiri,” tukasnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kencong untuk proses lebih lanjut. (*)
Comment