Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Polres Pamekasan Tangkap Pencuri Motor

0 Komentar
Reporter : Sugianto

Foto: Konferensi pers yang digelar Polres Pamekasan di Gedung Aula Bhayangkara.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Waru dan Pademawu meringkus pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor di wilayah setempat.

Muhammad Mahbub, warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep berhasil diamankan Polsek Waru saat melakukan aksinya.

Pasalnya, pemuda 23 tahun ini ditangkap saat melakukan aksi pencurian motor milik Munadi bersama seorang temannya di Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Motor itu dicuri saat diparkir di depan toko oleh pemiliknya, Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Semeru 2022

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, Mahbub bersama Fauzan diduga sudah mengintai motor milik korban yang sedang diparkir.

Dalam aksi tersebut tersangka Fauzan berhasil membawa kabur motor milik korban. Sementara Mahbub, meski sempat kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran, berhasil ditangkap oleh korban yang dibantu masyarakat dan Bhabinkamtibmas Desa Bajur yang saat itu ketepatan sedang sambang desa. Sedangkan temannya, tersangka Fauzan melarikan diri.

“Sementara ini pelaku yang tertangkap masih satu, akan kita kembangkan karena salah satu tersangka masih belum tertangkap, salah satu pelaku masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kompol Andy dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:  Kasus Pembacokan di Jember Terungkap, Dipicu Selingkuh dengan Istri Pelaku

“Pelaku juga merupakan residivis pada kasus penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment