JEMBER, (WARTA ZONE) – 4 Oknum Kepala Desa (Kades) diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim lantaran kasus narkoba jenis sabu beberapa hari yang lalu. Diantaranya MM Kades Wonojati, MA Kades Tempurejo, SK Kades Tamansari, dan HH Kades Glundengan.
Keempatnya diketahui ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember menunjuk seorang Pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan kades.
Plt. Kepala Dispemasdes Jember Adi Wijaya mengatakan, pihaknya menunjuk seorang pelaksana harian. Supaya pemerintahan desa tidak terhenti dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan di kantor desa tetap berjalan dengan baik.
“Untuk mengisi kekosongan pejabat itu, saat ini kami sudah menunjuk Plh. agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Siapa yang kami tunjuk, ya yang mengisi kekosongan jabatan itu orang desa sana. Bisa Carik atau Sekretaris desa,” ujar Adi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (15/6/2021).
Terkait nasib jabatan keempat oknum kades itu, lanjut Adi, pihak Dispemasdes Jember masing menunggu pelimpahan berkas secara administrasi.
“Untuk bagaimana kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaimana (dipecat dari jabatannya sebagai kades), kami masih menunggu limpahan administrasi dari pihak berwenang, tentu menunggu putusan pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, Sabtu (12/6) kemarin, Ditresnarkoba Polda Jatim menyerahkan kasus penangkapan 4 Oknum Kades secara resmi kepada Satresnarkoba Polres Jember.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin saat dikonfirmasi di Mapolres Jember menegaskan, terkait penyerahan berkas karena lokasi penangkapan di wilayah Jember, maka penanganan kasus diserahkan ke Mapolres Jember.
“Masih akan kami lanjut mendalami, dan akan dijelaskan berikutnya. Kemudian untuk peredaran narkoba di Jember masih kita dalami setelah kita tangkap 4 kades ini dan kita kembangkan lagi,” terangnya.
“Untuk selanjutnya bisa langsung konfirmasi ke Kasat Resnarkoba Polres Jember,” sambungnya.
Perlu diketahui, terkait keterlibatan 4 oknum kades yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Terancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
“Jika mengacu pada UU tersebut, dimana ancaman minimal adalah 4 tahun. Maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara,” terangnya.
Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara pengadilan.
Namun jika mengacu pada Permendagri nomor 82 tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) huruf b, kepala desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
“Mengacu pada UU dan peraturan tersebut, terlebih ke empat kepala desa rata-rata sudah menjabat sebagai kepala desa 2 tahun, maka hampir dipastikan jabatannya sudah berakhir, karena masa jabatan kepala desa saat ini adalah 5 tahun,” tukasnya. (*)
Comment