JEMBER, (WARTA ZONE) – MA (41) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, dan ME (36) warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, diamankan polisi. Kedua orang yang berprofesi wartawan media online di Jember itu diduga melakukan pemerasan.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa dugaan pemerasan tersebut berawal dari kedua pelaku oknum wartawan media online, mengikuti korban berinisial EY setelah keluar dari Hotel Beringin Indah, Kecamatan Ajung Jember, sampai di rumahnya.
Kemudiaan, kedua pelaku itu menuding korban melakukan perselingkuhan. Yang kemudian akan diberitakan di media online. Sehingga kedua pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 17 juta.
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak Rp 17 juta, ia hanya sanggup membayar sebesar Rp 3 juta atau sebagai uang muka. Selanjutnya, karena EY merasa menjadi korban pemerasan, akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Untuk menangkap kedua pelaku itu, dilakukan skenario terlebih dulu.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, untuk kejadian dugaan pemerasan yang terjadi di dua TKP berbeda.
Kejadian pertama di pinggir jalan Pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan, Jumat (11/6) kemarin, dan kejadian kedua di depan Masjid Hidayatullah Kecamatan Jenggawah, Sabtu (12/6).
“Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas,” ucap Kadek saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (16/6/2021).
“Kemudian, kedua tersangka tersebut dilaporkan Korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, korban dimintai uang sebesar Rp 17 juta oleh pelaku MA. Yang dihadapan korban, mengaku mengetahui korban saat keluar dari hotel. “Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak dipublis di media,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kadek, untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. “Pelaku ME berperan mencari sasaran korban, sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang. Keduanya sama-sama menerima uang dari korban,” tutur Kadek.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit Mobil Escudo, 3 ponsel, uang tunai Rp 2 Juta Rupiah. “Juga dua kartu ID Card wartawan atas nama kedua tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Tapi saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan, dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” tutupnya. (*)
Comment