Pekan Depan Bupati Jember Akan Tinjau Langsung Lokasi Tambak di Pesisir Desa Kepanjen

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Caption: Bupati Jember Hendy Siswanto didampingi Wabup Gus Firjaun, saat melakukan pertemuan dengan pengusaha tambang dan perwakilan warga di Pendapa Wahyawibawagraha.

Caption: Bupati Jember Hendy Siswanto didampingi Wabup Gus Firjaun, saat melakukan pertemuan dengan pengusaha tambang dan perwakilan warga di Pendapa Wahyawibawagraha.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Menindaklanjuti terkait persoalan adanya tambak di pesisir Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Bupati Jember Hendy Siswanto dan Jajaran Forkopimda akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak.

Hal itu diungkapkan saat melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Kepanjen, dan pemilik usaha tambak, di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu, (15/9/2021) siang.

“Hari ini kami menindaklanjuti terkait permasalahan yang ada di Desa Kepanejen, soal tambak. Hari sabtu (11/9) kemarin kami sudah kasih waktu kepada pemilik tambak untuk bisa mengikuti musyawarah,” ucap Hendy, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai audiensi.

Kata Hendy, pertemuan ini akan ditindaklanjuti lagi pada saat melakukan peninjauan di lokasi tambak di pesisir pantai Desa Kepanjen.

“Kalau tidak ada halangan, insya allah hari senin akan kami datangi tambak-tambak disana. Kami berharap semoga akan di temui langsung oleh pemilik tambak, dan akan kami tanyai terkait legalitasnya,” katanya.

Baca Juga:  Rumah Bupati Jember Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

Sehingga pekan depan, lanjut Hendy, para pemilik tambak akan dimintai terkait kelengkapan dokumen-dokumen. “Dan juga soal tambaknya apakah ada satu hal yang kurang baik. Nantinya akan kami cek juga, sekalian dievaluasi,” ujar Hendy.

Setelah nantinya terkumpul dokumen itu, Bupati akan mendiskusikan bersama dengan pihak birokrasi.

Jika nantinya ada hal terungkat terkait pengolahan lahan maupun izin pengolahan limbah, tindakan apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Jember?. “Kami akan cek semuanya legalitasnya, mulai pengolahan tambak, dan juga perizinan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” katanya.

“Saat ini ada 18 pemilik tambak yang kami undang. Bahkan melebihi ini yang datang,” sambungnya.

Namun demikian, semisal ada kedapatan terkait dokumen-dokumen yang kurang lengkap, kata Hendy akan di diskusikan kembali. “Karena kami belum meninjau langsung dilapangan, makanya kami belum bisa menilai,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pasar Santri Ramadan di Jember, Mendapat Apresiasi Positif Dari AHY

Terpisah, perwakilan warga Desa Kepanjen Zainudin mengatakan, ada beberapa kelengkapan legalitas dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh pemilik tambak.

“Ada 19 perizininan yang harus dilengkapi, tapi semua tergantung dari masing-masing daerah. Karena kita menyesuaikan regulasi yang ada di Kabupaten Jember,” kata Zainudin.

Kata Zainudin, karena terkait perizinan tersebut tidak mengacu hanya di Kabupaten Jember. Namun, harus ditingkat Provinsi dan Pusat.

“Karena untuk pembuangan limbah ke laut, itu izinnya harus langsung ke Kementerian,” paparnya.

Sedangkan untuk perizinan di wilayah Kanupaten Jember, lanjut Zainudin, ada beberapa perizinan yang harus di penuhi.

Baca Juga:  HUT Dharma Wanita ke-24, Bupati Jember: Seorang Ibu Pintar Didik Anak dan Mandiri Ekonomi

“Seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Itu harus dipenuhi semuanya persyaratannya,” ujarnya.

Kemudian dari Segi Penguasaan Lahannya, kata Zainudin, dianggap kurang jelas.

“Secara dokumentasi HGU (Hak Guna Usaha) juga tidak tahu dan termasuk masalah sepadan pantai,” ungkapnya.

Zainudin menambahkan, menurut warga Desa Kepanjen yang dimaksud dengan perizinan lingkungan tersebut tidak hanya melalui izin warga setempat.

“Jadi yang dimaksud itu, perizinan menurut tetangga kanan kiri yang ada wilayah setempat saja. Padahal bukan, izin lingkungan itu beda. Harus ada perizinan oleh Dinas terkait,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment