JEMBER, (WARTA ZONE) – Salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Jember, Nidhomudin melaporkan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades 25 November 2021 lalu, kepada Bupati Jember.
Ia mendatangi Kantor Pemkab Jember bersama dengan dua orang Kuasa Hukumnya. Guna memberikan sejumlah bukti dugaan kecuragaan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara, Rabu (15/12/2021).
“Kami memberikan surat keberatan kepada Bupati Jember, Bapak Haji Hendy Siswanto. Karena kami menduga banyak kecurangan dan proses-proses yang tidak sesuai dengan Perbup,” kata Nidhom saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Pemkab Jember.
Nidhom menjelaskan, ada 4 poin yang menjadi pokok keberatan dengan adanya pelanggaran atas jujur dan adil dalam Pilkades.
Pertama terkait penggelapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kedua amputasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), tiga pemilih terdaftar di DPT tidak diperbolehkan mencoblos, dan keempat adanya dugaan pemalsuan data Nomer Induk Kependudukan (NIK).
“Salah satunya terkait pelanggarannya, kalau kami kaji di Perbup nomor 37 Tahun 2021. Yang pertama adalah terkait dengan 300 orang yang tidak tercover dalam DPS (Daftar Pemilih sementara). Sedangkan dalam DPS kalau menurut Perbup DPS nya berasal dari DPT atau data Pemilu terakhir. Itu juga harus diteliti dan perlu update data,” kata Nidhom merinci.
Nidhom juga menambahkan, ada ratusan warga yang sudah masuk dalam DPT. Namun, saat pemilihan Pilkades menjadi DPS.
Pihaknya juga berharap mendapatkan keadilan dari Bupati Jember.
“Kami berharap dan meyakini bapak Bupati Jember adalah sosok yang adil lagi bijaksana serta seorang demokrat sejati yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sebagai representasi kedaulatan rakyat tertinggi. Terutama di tingkat Desa dalam bentuk Pilkades, yang mampu memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi warganya,” ungkapnya.
“Oleh karena itu kapan pun Bupati mengundang kami, kami siap menghadap,” imbuhnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Ahmad Suryono mengatakan, terkait dengan permasalahan dan aduan Kliennya dasarnya adalah penetapan DPS yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara di Desa Mojomulyo.
Berdasarkan Perbup nomor 37 tahun 2021, pasal 1 ayat 25 dinyatakan bahwasanya DPS itu adalah data DPT pemilu terakhir yang telah diperbarui. Yang kemudian dilakukan pendataan serta penambahan pemilih baru.
“Artinya ketika seseorang itu sudah pernah tercatat di DPT (pemilu). Harusnya di DPS itu muncul dan ada, tapi faktanya waktu ditetapkan di DPS ada sejumlah 229 itu warga dari Mojomulyo yang sudah masuk di DPT pemilu. Tidak mendapat surat panggilan untuk mencoblos,” kata Suryono.
Suryono menambahkan, pihaknya juga memberikan bukti lampiran. “Salah satu DPT yang ada di dusun Mojomulyo, satu DPT di tingkat pemilu terakhir dengan DPS pemilihan kepala Desa. Dari satu sample DPT pemilu, itu sudah hilang 27 nama. Padahal nyata-nyata berdomisili disitu dan sehat semuanya,” kata dia.
Suryono mencontohkan, jika warga datang ke TPS, seharusnya kalau tidak memiliki KTP bisa menunjukkan lembaran undangan untuk melakukan pemungutan suara.
“Misalnya nama saya Suryono, punya KTP, kemudian saya datang ke TPS ternyata NIK KTP dengan NIK DPT itu beda, sehingga saya tidak diperbolehkan mencoblos. Padahal, di peraturan bupati nomor 37 Tahun 2021, syarat untuk mencoblos kalau dia tidak membawa surat undangan, diperbolehkan asalkan membawa KTP. Bukan mencocokkan NIK. Ini mengapa orang yang KTP penduduk sana, ada di DPT tidak boleh mencoblos, hanya karen beda NIK. Kan aneh?,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait surat dari Cakades kepada Bupati Jember Hendy Siswanto. Sudah diterima oleh petugas bagian Kesekretariatan Bupati.
“Untuk suratnya sudah kami terima, selanjutnya akan kami teruskan kepada Pimpinan,” ungkapnya singkat. (*)
Comment