NIAS, (WARTA ZONE) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias berkomitmen melayani masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan baik secara manual maupun digital.
Hal tersebut tampak pada pelayanan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat yang tengah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Disdukcapil Kabupaten Nias.
Aktivasi penerapan IKD ini merupakan tindak lanjut usai diluncurkannya penerapan IKD oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo pada 15 Februari 2023 lalu.
“Penerapan IKD ini mengikuti penerapan teknologi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi, mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan mengamankan identitas digital, jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu, Kamis (16/3/2023).
Jadi nantinya, tidak lagi menunjukkan fisik E-KTP atau dokumen kependudukan lainnya, cukup memperlihatkan IKD yang telah terinstal dan diaktivasi di handphone.
“Misalnya kalau mau naik pesawat, diminta KTP kita lihatkan saja IKD,” sambung Tehesokhi.
Dari pantauan media ini, tampak pada kegiatan aktivasi IKD yang dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Nias diikuti dengan penuh antusias dan tertib oleh PNS maupun masyarakat Kabupaten Nias. (*)
Comment