SUMENEP, (WARTA ZONE) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik dalam Pilbup 2020 pada 9 Desember mendatang.
Teknologi rekapitulasi berbasis elektronik lewat aplikasi ‘Si Rekap’ ini dinilai akan cepat dan akurat dalam penghitungan suara, di samping itu, akan memangkas waktu dan tenaga.
“Si Rekap itu adalah aplikasi yang akan dipakai oleh KPU untuk menghitung hasil perolehan dari masing-masing TPS,” ujar Divisi Teknis Penyelengaraan dan Data KPU Sumenep, Rahbini, Senin (16/11/2020).
“Jadi KPU sekarang tidak menggunakan C1 salinan lagi, hanya 3 halaman Plano besar yang disebut dengan C-hasil,” imbuhnya.
Dari 3 halaman tersebut diperinci menjadi halaman pertama yang berisi data pemilih. Halaman kedua berisi perolehan masing-masing calon ditambah perolehan suara sah dan tidak sah.
“Lembar ketiga itu adalah rekapitulasi dari hasil masing-masing calon, nanti akan di foto melalui aplikasi Si Rekap setelah itu dilakukan pengecekan di HP kemudian dilakukan Submit atau pengiriman ke server KPU RI,” ucap suami Durratul Yatimah.
Selanjutnya, KPPS membuka barcode untuk dilakukan scanning oleh pengawas TPS dan masing-masing saksi pasangan calon yang akan memfoto C Hasil KWK Plano. Misal terjadi kekeliruan di aplikasi Si Rekap kata Rahbini, maka semua pihak bisa melihat foto secara langsung.
“Misalnya angka 7 tertulis 1 bisa saja kan, atau angka 6 terbaca 8. Maka kita masih punya foto asli sehingga nanti akan di cek, kalau misalnya foto asli tidak memuaskan maka kita masih punya Plano asli di kotak suara. Tentunya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Soal daerah yang masih minim koneksi internet, sambung Rahbini, maka akan disesuaikan dengan titik koordinat masing-masing TPS dan kekuatan sinyal sesuai dengan provider yang ada.
“Titik lokasi TPS-nya sudah diserahkan ke KPU RI di 2500 TPS di Kabupaten Sumenep, jadi nanti akan ketahuan titik sinyal yang kuat, sedang maupun lemah,” tegasnya.
Jika masih minim sinyal, KPU akan berkoordinasi dengan Kominfo dan masing-masing provider agar nanti pada tanggal 9 Desember masing-masing TPS yang sinyalnya minim bisa dikirimi sinyal.
“Dengan aplikasi Si Rekap, KPPS akan semakin mudah dalam menjalankan tugas penghitungan. Sebab, mereka hanya butuh satu langkah untuk menginput perolehan hasil suara di C Hasil, C Keberatan dan C Pendampingan,” sebutnya.
“Sudah gak ada form C yang banyak kayak waktu Pilpres kemarin. Sekarang hanya lewat IT (Si Rekap,red) itu,” tandasnya. (kid/jie)
Comment