Soal Pengelolaan Tambang, Komisi B DPRD Jember Minta Keterangan ESDM Provinsi Jatim

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Soal Pengelolaan Tambang, Komisi B DPRD Jember Minta Keterangan ESDM Provinsi Jatim

Foto: Komisi B DPRD Jember Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus, Senin (16/1/2023).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Polemik soal pengelolaan tambang kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Jember, sejumlah perwakilan masyarakat sekitar sebelumnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Jember dan Disperindag Jember.

Namun untuk mendapatkan informasi tambahan, bertempat di ruang Banmus Gedung Parlemen, Senin (16/1/2023) dilanjutkan RDP lanjutan, antara Komisi B DPRD Jember dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.

Dari RDP lanjutan itu, Komisi B DPRD Jember nantinya akan melakukan kunjungan ke Dinas ESDM Provinsi Jatim. Meminta keterangan, dan membahas soal pengelolaan tambang kapur di Gunung Sadeng.

“Karena ini posisi perizinan sudah dikembalikan dari pusat ke Provinsi. Nanti kita akan melihat dari Provinsi, kalau memang disana bisa merespon, cukup bisa memberikan solusi untuk kabupaten Jember. Ya kita tidak perlu ke Kementerian ESDM,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto saat dikonfirmasi usai rapat.

Tujuan kunjungan ke Dinas ESDM Provinsi Jatim, lanjut David, agar persoalan pengelolaan tambang kapur di Gunung Sadeng bisa mendapat penyelesaian yang baik.

“Karena menurut kami, ada klausul yang disitu kami anggap lemah, lemahnya adalah ketika lima hari pemerintah daerah tidak ada respon. Maka pemerintah pusat akan memberikan izin. Ini suatu hal yang harus dicari solusinya, seperti yang diharapkn semua pihak. Baik masyarakat ataupu pemerintah,” ujar legislator dari NasDem ini.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Ruang Poli Jantung RSD dr. Soebandi Terbakar

Dengan adanya poin yang dianggap lemah ini, kata David, dalam kunjugannya ke Dinas ESDM Provinsi Jatim Komisi B juga akan berupaya meminta evaluasi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Ini kami minta di evaluasi, kalau perlu dicabut. Karena apa? Faktanya tadi kita lihat (saat rapat). Mereka-mereka yang memiliki izin sekian luasan. Ada yang 10-30 hektar, ternyata mereka hanya memanfaatkan izin itu untuk penguasaan lahan. Tidak untuk dikelola. Padahal, Pemerintah daerah semangatnya adalah untuk meningkatkan PAD. Nah PAD nya adalah diukur dari berapa banyak sumber daya alam ini dikelola. Kalau hanya sedikit dikelola, maka saya pastikan PAD nya pasti sedikit,” paparnya.

Lebih lanjut kata David, soal mendapatkan bahan baku dari pengelolaan lahan juga harus memperhatikan banyak hal.

“Baik dari mereka mendapatkan bahan baku, bagaimana kontribusi maupun retribusi kepada pemerintah daerah. Ini juga harus ada regulasi yang baku,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Pertama Naik Kereta Api Tanpa Skrining, Okupansi Penumpang Meningkat

Lebih lanjut kata David, dirasa perlu nantinya juga menggandeng pihak BPN Jember.

“Agar apa? Agar bicara soal aset milik negara ini yang paling paham adalah BPN, bukan siapapun,” ujarnya.

“Kami juga akan mengundang tim khusus pengelolaan Gunung Sadeng. Karena hasil dari audiensi nanti biar sama-sama mengetahui dan bisa meneruskan kepada Bupati. Kalau ada tim, saya yakin akan merumuskan sebuah telaah tetap yang akan disampaikan kepada bupati. sehingga muncul mekanisme untuk regulasi lokal di Kabupaten Jember,” imbuhnya.

Menanggapi soal langkah Komisi B DPRD Jember, untuk meminta keterangan dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito mengatakan, soal pengelolaan tambang kapur Gunung Sadeng banyak perubahan soal regulasi.

“Jadi kalau terkait dengan pertambangan, itu ada beberapa kali perubahan regulasinya. Kalau diawal memang keterkaitan dengan perizinan diberikan kepada daerah Kabupaten. Kemudian regulasi berikutnya, dipindah ke Provinsi. Dari Provinsi, dipindah lagi ke Pusat,” kata Hadi.

“Nah di pusat tentang Peraturan Perundangan 55 tahun 2022, itu didedikasikan kembali kepada pemerintah Provinsi. Terkait dengan kondisi perizinan, dari sekitar hampir 300 hektar gunung sadeng itu, inikan secara eksisting ada sekitar 195 hektar milik Pemkab Jember, kemudian untuk sekitar 85 hektar itu punya tanah negara statusnya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Koperasi Ke-75, Bupati Hendy Ajak Generasi Muda Giatkan Koperasi

Akan tetapi, kata Hadi, khusus untuk BUMD milik Pemkab Jember. Itu sudah ada pemegang izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Kemudian, untuk 85 hektar sudah berizin untuk para perusahaan itu,” ujarnya.

Hadi pun juga mengungkapkan soal kendala atau persoalan yang disebutnya berada di wilayah Pemkab Jember.

“Selama ini di hilir (Pemkab Jember), kan mendapatkan suplai terhadap bongkahan material gunung sadeng. Hari ini, terkait penataan perizinan belum dikeluarkan oleh Provinsi untuk izin produksinya. Kalau untuk eksplor tadi sudah ada (WIUP nya),” ucap Hadi.

Soal inilah, kata Hadi, pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Komisi B DPRD Jember.

“Tujuannya agar kami bisa mengambil ke jalan tidak salah. Juga tidak menyalahi regulasi yang ada. Ini bagian dari ikhtiar,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment