JEMBER, (WARTA ZONE) – Dinilai tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal, Pemkab Jember akan tinjau pertambangan di Gunung Kapur, Kecamatan Puger.
Peninjauan itu akan dilakukan dengan cara melakukan evaluasi terhadap para pengusaha tambang yang bekerjasama dengan Pemkab Jember.
Karena sejauh ini, pada tahun 2019 lalu tambang yang beroperasi di Gunung Kapur Puger hanya mampu mendapatkan pendapatan daerah sebesar Rp 755 juta.
Sedangkan pada tahun 2020 kemarin pertambangan berhasil meningkatkan pendapatan di angka Rp 1,9 miliar, dan Rp 4,9 miliar di tahun 2021 lalu.
“Dari peninjauan yang kami lakukan, pada tahun 2019 lalu, (pertambangan Gunung Kapur di Puger) hanya menghasilkan PAD Rp 755 Juta pertahunnya. Sedangkan pada tahun 2020 Rp 1,9 miliar. Kemudian pada tahun 2021 kemarin, menghasilkan Rp 4,9 miliar,” ucap Sekretaris Pemkab Jember Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat di kantor pemkab setempat, Kamis (17/2/2022).
Dengan kondisi tersebut, kata Mirfano, mestinya potensi dari pertambangan Gunung Kapur di Puger bisa menghasilkan PAD Rp 300 Miliar pertahunnya.
“Namun Pemkab hanya mendapatkan PAD dari Pajak saja. Sebesar maksimum Rp 4,9 Miliar pada tahun 2021 lalu,” ungkapnya.
Dengan PAD yang rendah itu, lanjut Mirfano, Pemkab Jember berkirim surat kepada 16 pengusaha tambang Gunung Kapur terkait peninjauan perusahaan tambang di Kecamatan Puger.
“Isi surat tersebut, terkait peninjauan kembali terhadap seluruh perusahaan pertambangan Gunung Kapur di Kecamatan Puger,” ujarnya.
Selanjutnya, pengusaha tambang itu diminta untuk mengajukan proposal kembali.
Yakni meliputi beberapa persyaratan di dalamnya, mulai dari rencana eksplorasi jenis produksi, jumlah tenaga kerjanya. Hingga sampai pada upaya menekan dampak lingkungan, dan rencana penuntutan CSR, serta luas lahan.
“Kami minta didalam proposal tersebut agar melampirkan juga Hak Pengolahan Lahan (HPL) lama yang dikeluarkan oleh Disperindag,” kata Mirfano.
“Selain itu, juga melampirkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru maupun yang sudah mati. Kemudian Badan Hukum Perusahaan beserta alamat lengkapnya,” sambungnya.
Mirfano juga menambahkan, Pemkab Jember meminta kepada para pengusaha tambang untuk melengkapi laporan neraca keuangan, dokumen AMDAL, UKL UPL data dari tahun 2019-2021.
“Yang meliputi Dokumen Amdal, UKL UPL, laporan neraca keuangan 2 tahun terakhir. Serta kartu NPWPD yang dikeluarkan oleh Bapenda,” jelas Mirfano.
Meski demikian, dari semua pengusaha tambang yang diundang oleh Pemkab Jember, hanya 2 perusahaan yang hadir.
“Yaitu CV. Kemuning Jaya Utama, dan CV. Asih,” jelas Mirfano.
“Besok akan kami undang kembali para pengusaha tambang itu, dan saya harap mereka bisa hadir. Karena tujuan kami adalah demi kebaikan dan optimalisasi pemanfaatan aset Pemkab yang berupa Gunung Kapur tersebut. Sehingga secara maksimal bisa dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (*)
Comment