SUMENEP, (WARTA ZONE) – Seiring dengan terbitnya Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi identitas kendaraan bermotor maka dipastikan nanti untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan berubah.
Meski begitu, hal ini masih dalam tahap sosialiasi. Perubahan warna dasar dalam TNKB perorangan yang semula hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari institusi Korp Bhayangkara RI.
“Belum masih. Belum diterapkan, sekarang tahap sosialisasi,” ujar Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamuji, Jumat (18/6/2021).
Perwira asal Kabupaten Tulungagung ini menegaskan bahwa pemberlakuan Perpol tersebut akan diterapkan nanti serentak di seluruh Indonesia. “Untuk waktu penerapannya, kita nunggu instruksi dari institusi Polri,” ucapnya.
Dia memastikan bahwa dalam sistem dan pelaksanaannya akan diberlakukan saat pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak per lima tahun atau saat cek fisik kendaraan.
“Saat cek fisik kan sekaligus ganti pelat nomor kendaraan, maka pelat nomor kendaraan akan disesuaikan dengan Perpol itu,” tegasnya.
“Kalau sekarang masih belum. Nanti, pasti berlaku,” tandasnya. (*)
Comment