Pemkab Nias Gelar Rapat Koordinasi, Sikapi Kelangkaan BBM Bersubsidi

0 Komentar
Reporter : Tri Topan Gowasa
Pemkab Nias Gelar Rapat Koordinasi, Sikapi Kelangkaan BBM Bersubsidi

Foto: Bupati Nias Yaatulo Gulo, saat memimpin rapat koordinasi menyikapi kelangkaan BBM bersubsidi.

NIAS, (WARTA ZONE) – Bupati Nias memimpin rapat koordinasi untuk menyikapi kelangkaan BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

Rapat bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Nias, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Polsek Gido, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Camat Gido, Camat Sogaeadu, Camat Idanogawo, Camat Bawolato, Pengurus KUB Nelayan, Pimpinan SPBU Gido, Pimpinan SPBU Bawolato.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu keluhan masyarakat nelayan dan petani tentang kelangkaan BBM sehingga perlu adanya langkah konkrit yang ditempuh oleh stakeholder terkait untuk menjamin keberlangsungan usaha masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan BBM.

Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2022, bahwa jenis BBM bensin (gasoline) RON 90 ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 01 Januari 2022 yang selanjutnya dijual oleh pertamina dengan merek dagang Petralite.

Baca Juga:  Bupati Ya'atulo Sematkan Harapan, SMSI Kepulauan Nias Jadi Wadah Profesionalisme Wartawan

Dimana, kebijakan ini melarang pembelian BBM melalui jirigen oleh pengecer, masyarakat atau pelaku usaha di setiap SPBU di seluruh Indonesia.

Namun, akibat dari kebijakan ini aktivitas usaha dan mobilitas masyarakat menjadi terganggu dan bahkan menghambat proses produksi ditingkat petani dan nelayan.

Mengingat BBM adalah faktor produksi dan kebutuhan energi utama yang sangat diperlukan oleh masyarakat maupun dunia usaha.

Bupati Nias, Yaatulo Gulo, dalam arahannya menjelaskan beberapa hal terkait upaya penanganan BBM bersubsidi, yakni melalui Rapat Koordinasi dapat dirumuskan dan disepakati langkah konkrit dan sinegritas dari beberapa instansi terkait.

Diharapkan agar PT. Pertamina Patra Niaga menginformasikan regulasi terkait distribusi BBM serta ketersediaan stok BBM bersubsidi serta mekanisme pembeliannya.

“Perlu ditingkatkan pengawasan untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan kenaikan harga,” terangnya kepada wartawan.

Kepada instansi terkait, lanjut Bupati, agar memastikan dan memaksimalkan pelayanan kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku.

Camat tetap memonitoring potensi kelangkaan BBM di wilayah masing-masing dan meneruskan informasi dalam rapat koordinasi ini kepada masing-masing Kepala Desa.

Baca Juga:  Tim Survei Penilaian Integritas KPK Datangi Kantor Bupati Nias

Bupati Nias mengimbau para Camat untuk menyampaikan Surat Edaran untuk diteruskan kepada Kepala Desa dan kemudian diinformasikan serta diberi pemahaman kepada masyarakat tentang aturan penggunaan BBM, larangan penggunaan jiregen.

“Sehingga masalah atau konflik dapat dicegah dan juga dapat meminimalisir kelangkaan BBM,” tegasnya.

Kepada konsumen pengguna agar berkoordinasi kepada instansi terkait tentang persyaratan yang dibutuhkan dalam pembelian BBM.

Pimpinan SPBU Gido, Weliana Halawa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangat berdampak bagi masyarkat yang membutuhkan BBM.

Karena kelangkaan BBM mengakibatkan salah seorang warga yang mungkin kelelahan mengantri serta adanya larangan pengisian melalui jiregen komplain kepada petugas SPBU SOEWE.

“Akhirnya, untuk mencegah masalah semakin serius tersebut kita duluankan mengisi BBM dan tidak bisa kita hindari kejadian yang seperti ini sering terjadi. Walaupun begitu, kita tetap mengikuti aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ungkap Weliana.

Baca Juga:  Bupati Nias Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Berikut Arahannya

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nias, Firmina Halawa berpendapat bahwa seharusnya BPH-Migas memberi kesempatan kepada pemerintah daerah agar kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu sehingga masyarakat memahami dan mengetahui situasi dan kondisi kelangkaan BBM yang akan terjadi.

Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Zulkifli juga menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi nelayan untuk mendapatkan subsidi BBM yang tertera di dalam Peraturan BPH-Migas RI nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.

“Di dalam peraturan tersebut tegas tertuang apa saja syarat yang harus dilengkapi dan wajib diikuti agar distribusi BBM tepat sasaran, dapat diterima oleh masyarakat serta jelas peruntukkannya,” tegas Zulkifli.

Sependapat dengan Kepala KSOP Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Putra mengimbau agar para nelayan dan petani dapat menyiapkan kelengkapan administrasinya sehingga berhak mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya masing-masing. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment