Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Selipkan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar asal Pamolokan Sumenep Diringkus Polisi

×

Selipkan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar asal Pamolokan Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi transaksi barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu. (Foto: Shutterstock)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres sumenep, Madura, saat hendak bertransaksi barang haram tersebut, Jumat, 21 Januari 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi meringkus pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu, karena kedapatan hendak bertransaksi Sabu yang diselipkan di bungkus rokok.

Pengedar asal Jalan Pahlawan Nomor 22 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep tersebut, diketahui saat ini tinggal di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di teras salah satu rumah warga Desa Batuan.

“LH (32) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di teras rumah salah satu warga Desa/Kecamatan Batuan Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu pagi, 22 Januari 2022.

Saat ditangkap, tersangka sedang duduk di lencak (tempat duduk terbuat dari bambu). Hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti Sabu yang diselipkan di bungkus rokok.

“Di dalam bungkus rokok ditemukan 2 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 1,71 gram,” terang AKP Widiarti.

Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” imbuh mantan Kapolsek Sumenep Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

FOTO: Abd. Rahman, kembali dipercaya memimpin Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Kabupaten Sumenep untuk periode 2026-2030. (Ist/wartazone.com)
Pendidikan

Abd. Rahman, M.Pd. kembali dipercaya memimpin Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Kabupaten Sumenep untuk periode 2026-2030. Rahman ditetapkan sebagai ketua umum melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) KPP Sumenep. Mubes KPP Sumenep berlangsung selama dua hari, 12-13 September 2026, di HK Resto, Jalan Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.