Satpol PP Pamekasan Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin

0 Komentar
Reporter : Agus Wandi
DITERTIBKAN: Anggota Satpol PP Pamekasan saat menertibkan salah satu baliho yang melanggar (Foto: Agus Wandi)

DITERTIBKAN: Anggota Satpol PP Pamekasan saat menertibkan salah satu baliho yang melanggar (Foto: Agus Wandi)

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan reklame yang tersebar di sepanjang Jalan Trunojoyo Kecamatan Kota/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Reklame ini diketahui tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat. Meski sebagian berijin, namun sudah dipastikan kadaluarsa.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasinurrahman mengatakan, penertiban itu merupakan kegiatan rutin. Sebab, masih banyak ditemukan reklame liar yang masih terpampang bahkan pemasangannya terbilang ngawur dan merusak estetika.

“Seperti adanya reklame kecil yang di paku di pohon. Itu jelas melanggar,” ujarnya, saat ditemui media ini, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:  Momentum Hari Kemerdekaan, Imigrasi Pamekasan Komitmen Berikan Pelayanan Tanpa Batas

Selain reklame, Korp Penegak Perda Bumi Gerbang Salam juga banyak menemukan baliho tak berijin. “Kami tak bisa memberikan peringatan karena sama vendornya saja kami tidak tahu,” tegasnya.

Dia menambahkan, seharusnya seluruh vendor yang berkepentingan dalam publikasi lewat reklame maupun baliho bisa memahami aturan estetika, sehingga tidak mengganggu keindahan dan keasrian jalan.

“Kami harap ini bisa diperhatikan dan ditaati oleh para vendor. Mudah-mudahan ke depan akan semakin asri kabupaten kita tercinta ini,” harapnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment